90 persen reklame di Yogya salahi aturan

Senin, 11 Februari 2013 - 11:09 WIB
90 persen reklame di...
90 persen reklame di Yogya salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Keindahan Kota Yogyakarta terusik dengan maraknya reklame yang dipasang di lokasi terlarang. Hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, 90 persen iklan luar ruang (IRL) menyalahi aturan.

Anggota Satpol PP Widayat mengatakan memang hingga saat ini penempatan ILR atau sampah visual di Yogyakarta belum semuanya mematuhi ketentuan.
Berdasarkan pantaun dan penertiban, 90 persen ILR penempatannya banyak yang menyalahi aturan. Satpol PP sendiri selama ini juga melakukan razia terhadap ILR yang melanggar tersebut.

“Kami tidak tahu, akar permasalahannya dimana, kok masih saja ada pelanggaran,” ungkap Widayat di kantornya, Senin (11/2/2013).

Widayat mengharapkan untuk menertibkan ILR yang melanggar aturan, perlu dukungan dari semua pihak. Untuk itu, jika ada warga yang menemukan adanya pelanggaran dapat memberikan masukan ke instansinya.

Ketua Komunitas Sampah Visual, Sumbo Tinarbuko menilai pencanangan Yogyakarta bebas dari ILR selama ini hanya sebatas pernyataan. Terbukti meski memiliki izin namun banyak reklame bertebaran di tempat terlarang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)