Terdakwa dan JPU sama-sama banding
A
A
A
Sindonews.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bidang Keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2008 divonis tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Ifa Sudewi, dengan hakim anggota; Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro, Jumat (8/2/2013)
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta subsider satu tahun penjara.
Mengenakan kemeja batik, terdakwa Riza didampingi tim penasihat hukumnya. Anggota keluarga terdakwa, termasuk isteri dan anaknya juga tampak ikut mengikuti jalannya sidang. Isterinya, yang mengenakan jilbab, terlihat menangis mengiringi amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun tim JPU langsung menyatakan banding.
“Saya langsung menyatakan banding, karena ingin mencari keadilan,” kata terdakwa Riza sesaat usai persidangan.
Sementara JPU Edius Manan, mengatakan langsung menyatakan banding karena berbeda pendapat dengan majelis tentang pasal yang terbukti dilanggar oleh terdakwa.
“Seharusnya kena dakwaan primair, jelas ini ada perbedaan pendapat, kami langsung banding, untuk apa kami pikir–pikir kalau memang tidak sependapat dengan majelis,” timpal Edius Manan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, menahan tersangka Riza sejak 5 Juli 2012. Riza ditahan di Lapas Klas II Magelang, sebelum akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
Riza juga diketahui sedang tersangkut kasus korupsi lain. Ia diadili di PN Tipikor Semarang atas kasus korupsi dana hibah KONI di tiga cabang olahraga.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Ifa Sudewi, dengan hakim anggota; Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro, Jumat (8/2/2013)
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta subsider satu tahun penjara.
Mengenakan kemeja batik, terdakwa Riza didampingi tim penasihat hukumnya. Anggota keluarga terdakwa, termasuk isteri dan anaknya juga tampak ikut mengikuti jalannya sidang. Isterinya, yang mengenakan jilbab, terlihat menangis mengiringi amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun tim JPU langsung menyatakan banding.
“Saya langsung menyatakan banding, karena ingin mencari keadilan,” kata terdakwa Riza sesaat usai persidangan.
Sementara JPU Edius Manan, mengatakan langsung menyatakan banding karena berbeda pendapat dengan majelis tentang pasal yang terbukti dilanggar oleh terdakwa.
“Seharusnya kena dakwaan primair, jelas ini ada perbedaan pendapat, kami langsung banding, untuk apa kami pikir–pikir kalau memang tidak sependapat dengan majelis,” timpal Edius Manan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, menahan tersangka Riza sejak 5 Juli 2012. Riza ditahan di Lapas Klas II Magelang, sebelum akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
Riza juga diketahui sedang tersangkut kasus korupsi lain. Ia diadili di PN Tipikor Semarang atas kasus korupsi dana hibah KONI di tiga cabang olahraga.
(ysw)