Anggota DPRD Malang kembali akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Malang kembali akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Malang, Suhadi dalam perkara penggelapan mobil rental. Sebelumnya, Suhadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POlres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamartha, mengatakan, surat izin dari gubernur sudah turun sehingga yang bersangkutan secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Surat sudah ada, tinggal dipanggil saja," kata AKBP Adi Deriyan Jayamartha, Jumat (8/2/2013) siang.
Kapolres melanjutkan, tim penyidik bakal melakukan pemeriksaan lanjutan dan paling lambat pekan depan Suhadi akan diperiksa.
Ia mengatakan, seluruh proses pemeriksaan sudah melalui prosedur yang ada terkait status tersangka sebagai Anggota DPRD.
Ia menegaskan, pihaknya menegaskan jika tidak ada perbedaan bagi siapapun di mata hukum. Sehingga, perkara penggelapan mobil rental ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamartha, mengatakan, surat izin dari gubernur sudah turun sehingga yang bersangkutan secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Surat sudah ada, tinggal dipanggil saja," kata AKBP Adi Deriyan Jayamartha, Jumat (8/2/2013) siang.
Kapolres melanjutkan, tim penyidik bakal melakukan pemeriksaan lanjutan dan paling lambat pekan depan Suhadi akan diperiksa.
Ia mengatakan, seluruh proses pemeriksaan sudah melalui prosedur yang ada terkait status tersangka sebagai Anggota DPRD.
Ia menegaskan, pihaknya menegaskan jika tidak ada perbedaan bagi siapapun di mata hukum. Sehingga, perkara penggelapan mobil rental ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
(ysw)