Kejari Mamuju sita cek dari kantor BPD Sulselbar

Jum'at, 08 Februari 2013 - 13:13 WIB
Kejari Mamuju sita cek...
Kejari Mamuju sita cek dari kantor BPD Sulselbar
A A A
Sindonews.com - Kejari Mamuju mengembangkan pencarian bukti dengan menggeledah kantor kepala BPD Sulselbar, Bambang Utoyo. Dalam penggeledahan tersebut, Kejari menyita cek serta dokumen yang terkait kasus grativiasi Kadis PU Sulbar, Idham Hasib, sebesar Rp123,5 juta.

Kasie Pidsus Salahuddin dan Kasie Intel Kejari Mamuju Umar Paita datang sekira pukul 09.00 WIT, Jumat (8/2/2013). Setibanya di kantor BPD Sulselbar di Jalan KS. Tubun Mamuju, mereka sempat dihalangi saat akan memeriksa ruang Kepala Cabang BPD Sulselbar, Bambang Utoyo.

Suasana menjadi tegang, sebab semua pimpinan BPD Sulselbar yang ada menolak membuka ruangan pimpinannya, apalagi memberikan berkas. Mereka bertahan bahwa harus ada izin legal.

"Kepala dan wakil tidak ada. Saya minta orang ketiga di BPD Sulselbar, tapi jalurnya selalu harus koordinasi ke pusat. UU Tipikor kan tidak begitu. Kecuali kalau menyangkut rahasia bank, nah ini kan bukan,"kata Salahuddin.

Kemudian, Salahuddin yang telah mengantongi penetapan pengadilan yakni surat perintah penyitaan mengeluarkan ancaman jika BPD SUlselbar tidak kooperatif pada petugas.

"Sekarang kalau masalahnya begini, kami akan mengeluarkan surat penggeledahan," ancam Salahuddin.

Selang beberapa saat kemudian, Kasie Administrasi Keuangan BPD Sulselbar, Iskandar Anwar, keluar bersama stafnya yang kemudian membuka pintu ruangan Bambang Utoyo.

Kejari Mamuju akhirnya berhasil menyita satu lembar cek pencairan dana kasus gravitikasi per tanggal 18 Oktober 2012 dan bukti dokumen pendukung pencairannya, berupa foto copy KTP penarik dana atas nama JL. Menurut Salahuddin, JL adalah salah seorang honorer di Dinas PU.

Sementara Umar Paita yang memeriksa cek, ternyata nominalnya ternyata sebesar Rp135 juta. Sedang kasus grativikasi itu sebesar 123,5 juta.

Kepala BPD Sulselbar Bambang Utoyo, mengatakan, pihaknya bukan tidak kooperatif. Tetapi memang ada prosedur yang harus dilalui.

"Ini kategori rahasia bank karena menyangkut rekening nasabah. Apalagi itu dari rekening nasabah di kantor BPD pusat di Makassar, bukan rekening asal Mamuju. Hanya, penarikannya dilakukan di Mamuju," tutur Bambang melalui telepon.

Disebutkan, ada dua syarat perbankan akan memberikan dokumen nasabah. Yakni atas izin BI dan perintah pengadilan. Untuk penyitaan, harus memenuhi salah satu unsurnya.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved