Kejari Mamuju sita cek dari kantor BPD Sulselbar

Jum'at, 08 Februari 2013 - 13:13 WIB
Kejari Mamuju sita cek...
Kejari Mamuju sita cek dari kantor BPD Sulselbar
A A A
Sindonews.com - Kejari Mamuju mengembangkan pencarian bukti dengan menggeledah kantor kepala BPD Sulselbar, Bambang Utoyo. Dalam penggeledahan tersebut, Kejari menyita cek serta dokumen yang terkait kasus grativiasi Kadis PU Sulbar, Idham Hasib, sebesar Rp123,5 juta.

Kasie Pidsus Salahuddin dan Kasie Intel Kejari Mamuju Umar Paita datang sekira pukul 09.00 WIT, Jumat (8/2/2013). Setibanya di kantor BPD Sulselbar di Jalan KS. Tubun Mamuju, mereka sempat dihalangi saat akan memeriksa ruang Kepala Cabang BPD Sulselbar, Bambang Utoyo.

Suasana menjadi tegang, sebab semua pimpinan BPD Sulselbar yang ada menolak membuka ruangan pimpinannya, apalagi memberikan berkas. Mereka bertahan bahwa harus ada izin legal.

"Kepala dan wakil tidak ada. Saya minta orang ketiga di BPD Sulselbar, tapi jalurnya selalu harus koordinasi ke pusat. UU Tipikor kan tidak begitu. Kecuali kalau menyangkut rahasia bank, nah ini kan bukan,"kata Salahuddin.

Kemudian, Salahuddin yang telah mengantongi penetapan pengadilan yakni surat perintah penyitaan mengeluarkan ancaman jika BPD SUlselbar tidak kooperatif pada petugas.

"Sekarang kalau masalahnya begini, kami akan mengeluarkan surat penggeledahan," ancam Salahuddin.

Selang beberapa saat kemudian, Kasie Administrasi Keuangan BPD Sulselbar, Iskandar Anwar, keluar bersama stafnya yang kemudian membuka pintu ruangan Bambang Utoyo.

Kejari Mamuju akhirnya berhasil menyita satu lembar cek pencairan dana kasus gravitikasi per tanggal 18 Oktober 2012 dan bukti dokumen pendukung pencairannya, berupa foto copy KTP penarik dana atas nama JL. Menurut Salahuddin, JL adalah salah seorang honorer di Dinas PU.

Sementara Umar Paita yang memeriksa cek, ternyata nominalnya ternyata sebesar Rp135 juta. Sedang kasus grativikasi itu sebesar 123,5 juta.

Kepala BPD Sulselbar Bambang Utoyo, mengatakan, pihaknya bukan tidak kooperatif. Tetapi memang ada prosedur yang harus dilalui.

"Ini kategori rahasia bank karena menyangkut rekening nasabah. Apalagi itu dari rekening nasabah di kantor BPD pusat di Makassar, bukan rekening asal Mamuju. Hanya, penarikannya dilakukan di Mamuju," tutur Bambang melalui telepon.

Disebutkan, ada dua syarat perbankan akan memberikan dokumen nasabah. Yakni atas izin BI dan perintah pengadilan. Untuk penyitaan, harus memenuhi salah satu unsurnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9622 seconds (0.1#10.140)