Surat pemecatan Aceng tinggal diteken Presiden

Rabu, 06 Februari 2013 - 14:11 WIB
Surat pemecatan Aceng tinggal diteken Presiden
Surat pemecatan Aceng tinggal diteken Presiden
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mengirim surat pemecatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut dikirimkan kemarin dan tinggal menunggu persetujuan Presiden.

"Suratnya sudah di Kemendagri. Sudah nyampe kemarin," kata Asisten Pemerintahan Pemprov Jabar Herry Hudaya, di Bandung, Rabu (6/2/2013).

Selanjutnya, Mendagri akan menyampaikan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu, akan muncul keputusan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Gupati Garut. Keputusan ini ditandatangani Presiden.

"Jadi kami menunggu keputusan dari Presiden dan Mendagri soal pemberhentian bupati Garut," ujarnya.

Saat ini, Presiden SBY tengah berada di luar negeri. Sehingga keputusan presiden tinggal menunggu SBY pulang dari luar negeri.

"Yah begitulah kira-kira (tunggu SBY pulang)," katanya.

Munculnya keputusan pemberhentian itu terhitung 30 hari sejak surat dari DPRD Garut dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

Waktu tersebut bisa juga sekalian dengan pengangkatan Wakil Bupati saat ini Bupati Garut yang baru.

"Bisa begitu bisa tidak, hanya pemberhentiannya saja. Dan itu otomatis sesuai UU, otomatis wakil menjadi bupati," terangnya.

Untuk diketahui, Bupati Aceng yang tersangkut skandal nikah siri singkah terpaksa harus menerima pemakulan oleh DPRD Garut. Pemakzulan ini juga sudah memiliki dasar hukum dari Mahkamah Agung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7410 seconds (0.1#10.140)