Kiriman paket puluhan bal rokok ilegal dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan bal rokok putih tanpa cukai dan barang selundupan tanpa izin yang masuk ke Indonesia melalui kantor pos senilai lebih dari Rp50 juta disita dan diamankan Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mengamankan seorang warga yang kini dititipkan di Rutan Medaeng Waru.
Razia terhadap rokok tanpa cukai dan barang selundupan tanpa izin melalui kantor pos terus dilakukan petugas Bea dan Cukai Juanda. Dalam sepekan, petugas berhasil mengamankan 40 ball atau sekira 96 ribu batang rokok tanpa cukai dikawasan Dawarblandong, Mojokerto.
Selain menyita puluhan ball rokok senilai lebih dari Rp20 juta, polisi juga mengamankan seorang warga Mojokerto berinisial TW, yang kini dititipkan di Rutan Medaeng.
Sementara untuk barang selundupan tanpa izin yang berhasil masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Juanda, hingga kini pelaku masih dikejar petugas.
Puluhan barang selundupan tanpa izin senilai lebih dari Rp50 juta ini, masing-masing senjata air softgun, alat bantu sex, buku dan dvd berkonten pornografi, dan puluhan telepon seluler.
Barang-barang tersebut rata-rata diselundupkan dari Hongkong, Jepang, Jerman, dan Australia melalui paket kiriman pos yang disamarkan alamat pengirimnya.
"Seluruh barang selundupan tanpa izin ini akan dijual di pasar gelap disejumlah kota besar di Jawa Timur," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Selasa (5/2/2013).
Selanjutnya, seluruh rokok tanpa cukai yang disita ini akan dimusnahkan. Sementara untuk barang selundupan tanpa izin yang disita melalui Kantor Pos Juanda ini akan diserahkan ke negara untuk ditetapkan menjadi barang milik negara melalui Kementerian Keuangan.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mengamankan seorang warga yang kini dititipkan di Rutan Medaeng Waru.
Razia terhadap rokok tanpa cukai dan barang selundupan tanpa izin melalui kantor pos terus dilakukan petugas Bea dan Cukai Juanda. Dalam sepekan, petugas berhasil mengamankan 40 ball atau sekira 96 ribu batang rokok tanpa cukai dikawasan Dawarblandong, Mojokerto.
Selain menyita puluhan ball rokok senilai lebih dari Rp20 juta, polisi juga mengamankan seorang warga Mojokerto berinisial TW, yang kini dititipkan di Rutan Medaeng.
Sementara untuk barang selundupan tanpa izin yang berhasil masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Juanda, hingga kini pelaku masih dikejar petugas.
Puluhan barang selundupan tanpa izin senilai lebih dari Rp50 juta ini, masing-masing senjata air softgun, alat bantu sex, buku dan dvd berkonten pornografi, dan puluhan telepon seluler.
Barang-barang tersebut rata-rata diselundupkan dari Hongkong, Jepang, Jerman, dan Australia melalui paket kiriman pos yang disamarkan alamat pengirimnya.
"Seluruh barang selundupan tanpa izin ini akan dijual di pasar gelap disejumlah kota besar di Jawa Timur," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Selasa (5/2/2013).
Selanjutnya, seluruh rokok tanpa cukai yang disita ini akan dimusnahkan. Sementara untuk barang selundupan tanpa izin yang disita melalui Kantor Pos Juanda ini akan diserahkan ke negara untuk ditetapkan menjadi barang milik negara melalui Kementerian Keuangan.
(ysw)