Mantan Wali Kota Magelang kembali didakwa korupsi

Senin, 04 Februari 2013 - 18:46 WIB
Mantan Wali Kota Magelang kembali didakwa korupsi
Mantan Wali Kota Magelang kembali didakwa korupsi
A A A
Sindonews.com – Untuk ketiga kalinya, nantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini Fahriyanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi asuransi jiwa bagi anggota DPRD periode 1999-2004.

Sebelumnya, Fahriyanto sudah mendapat vonis masing-masing 1,5 tahun untuk kasus kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Magelang tahun 2003 dan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) APBD Magelang 2003–2004.

“Terdakwa menyetujui pemberian asuransi jiwa kepada 25 anggota dewan pada anggaran tahun 2002, 2003 dan 2004,” ungkap Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Senin (4/2/2013)

Persidangan itu dipimpin oleh Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua majelis.

Pemberian premi asuransi itu, kata Widodo, menyalahi aturan karena tidak dianggarkan sebelumnya. Terdakwa berperan menyetujui pembayaran tersebut bersama beberapa orang lain; Tri Joko Minto Nugroho selaku mantan Ketua DPRD kota Magelang, Pramono, dan Sucipto.

Total uang premi asuransi itu sebesar Rp1,57 miliar dan sudah dikembalikan Rp587,8 juta. Sisanya, yakni Rp932 juta tercatat sebagai kerugian negara, di mana terdakwa berperan di dalamnya.

Diketahui premi asuransi kepada para anggota dewan itu bernominal Rp20 juta per anggota dan diberikan per tahun.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Fahriyanto mengaku lelah untuk ke tiga kalinya duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Semarang.

“Dua kasus awal yang menjerat saya, saya terima, vonisnya masing–masing 1,5 tahun, saya tidak ajukan upaya hukum karena biar cepat saja, wong 1,5 tahun, ke duanya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), saya kecewa padahal saya sudah membangun Kota Magelang, saya ini korban, ini hanya permasalahan administrasi,” bebernya gamblang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)