Illegal logging marak di Rawas Ilir
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pencari ikan di aliran Sungai Rawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluhkan banyaknya kayu hasil illegal logging di sungai tersebut. Akibatnya, mereka sulit bersandar karena sungai tersebut dimanfaatkan oleh penebang liar untuk mengangkut kayu gelondongan.
Tarmizi, warga setempat mengaku kesal karena kayu tersebut menutupi tepian sungai sehingga perahu miliknya yang digunakan untuk mencari ikan tidak bisa bersandar.
”Kayunya menumpuk, panjangnya kurang lebih satu kilo, ini kayu milik penebang liar,” kata Tarmizi, di Mura, Senin (4/1/2013).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut), Nawawi membenarkan adanya kegiatan illegal logging tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap para oknum pembalakan liar tersebut.
”Memang benar ada kayu gelondongan yang dibawa melalui sungai, tetapi panjangnya hanya dua atau tiga rakit tidak sampai satu kilo meter,” ujarnya.
Sejauh ini, Dishut sudah melakukan penangkapan terhadap para pembalak liar sekira satu minggu yang lalu. Diduga mereka tidak bekerja sendiri.
"Setelah kita melakukan penangkapan kemarin, dilanjutkan melakukan pengecekan mengenai kelengkapan izin dan surat lainya, sekaligus melakukan pembinaan,” tegasnya.
Terpisah Camat Rawas Ilir Rehal Ikmal mengatakan mengenai adanya informasi kayu gelondongan yang diangkut mengunakan jalur sungai. Namun, menyangkal kayu gelondongan tersebut berasal dari daerah Rawas Ilir, karena di daerah tersebut sudah sangat sedikit sekali kayu-kayu hutan.
”Kayunya berasal dari daerah Nibung dan diangkut mengunakan jalur sungai Kelumpang, melintasi sungai Rawas untuk dibawa menuju ke daerah Beringin teluk, dan menumpuk di daerah Bringin Makmur I,” pungkasnya.
Tarmizi, warga setempat mengaku kesal karena kayu tersebut menutupi tepian sungai sehingga perahu miliknya yang digunakan untuk mencari ikan tidak bisa bersandar.
”Kayunya menumpuk, panjangnya kurang lebih satu kilo, ini kayu milik penebang liar,” kata Tarmizi, di Mura, Senin (4/1/2013).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut), Nawawi membenarkan adanya kegiatan illegal logging tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap para oknum pembalakan liar tersebut.
”Memang benar ada kayu gelondongan yang dibawa melalui sungai, tetapi panjangnya hanya dua atau tiga rakit tidak sampai satu kilo meter,” ujarnya.
Sejauh ini, Dishut sudah melakukan penangkapan terhadap para pembalak liar sekira satu minggu yang lalu. Diduga mereka tidak bekerja sendiri.
"Setelah kita melakukan penangkapan kemarin, dilanjutkan melakukan pengecekan mengenai kelengkapan izin dan surat lainya, sekaligus melakukan pembinaan,” tegasnya.
Terpisah Camat Rawas Ilir Rehal Ikmal mengatakan mengenai adanya informasi kayu gelondongan yang diangkut mengunakan jalur sungai. Namun, menyangkal kayu gelondongan tersebut berasal dari daerah Rawas Ilir, karena di daerah tersebut sudah sangat sedikit sekali kayu-kayu hutan.
”Kayunya berasal dari daerah Nibung dan diangkut mengunakan jalur sungai Kelumpang, melintasi sungai Rawas untuk dibawa menuju ke daerah Beringin teluk, dan menumpuk di daerah Bringin Makmur I,” pungkasnya.
(ysw)