KPU siap hadapi gugatan IA

Sabtu, 02 Februari 2013 - 23:11 WIB
KPU siap hadapi gugatan...
KPU siap hadapi gugatan IA
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) siap
menghadapi gugatan resmi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar, di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, KPU masih akan menunggu salinan materi gugatan yang dilayangkan Tim IA.

"Kita tidak ada masalah karena aturannya memang seperti itu. Kalau memang keberatan dengan hasil, kandidat memang dibenarkan melayangkan gugatan,' tegas anggota KPU Sulsel Syamsir Rahim kepada SINDO, Sabtu (2/2/2013).

Terkait tudingan adanya kecurangan sistemik di dalam Plgub, Syamsir mempertanyakan kecurangan dilakukan oleh siapa. Jika tudingan itu ditujukan kepada penyelenggara PIlgub, maka KPU akan mengumpulkan bukti-bukti bantahan.

"Harus jelas, kecurangan dilakukan oleh siapa, kalau ditujukkan kepada kita maka kita akan hadapi itu," tandasnya.
Namun, jika gugatan kecurangan dialamatkan kepada kandidat, maka tim kandidat yang akan menjawabnya.
"Makanya nanti kita akan siapkan bukti-bukti, tapi setelah kita terima salinan dari MK," pungkasnya.

Saat ini, KPU Sulsel masih menunggu salinan gugatan resmi dari MK. Jika resmi, maka selanjutnya KPU akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan itu di MK.

"Nanti kita siapkan perangkat untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk pengacara," ujarnya.

Hanya saja, Syamsir mengisyaratkan masih akan menggunakan pengacara kondang Mappinawang. Apalagi, mantan Ketua LBH Makassar dikenal piawai jika menghadapi gugatan Pilkada di MK.

Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Arfandy Idris mengatakan, langkah itu sudah benar jika tidak menerima keputusan hasil rekapitulasi KPU.

"Silahkan saja menggugat dan itu hak mereka, mekanismenya memang seperti itu," kata juru bicara partai beringin itu.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang ditetapkan sebagai pemenang dalam PIlgub Sulsel menyilahkan rivalnya menggugat ke MK jika menolak hasil sesuai perhitungan KPU.

"Proses selanjutnya berada di MK," kata Syahrul sebelum Ilham Arief Sirajuddin dan Aziz Qahhar Mudzakkar resmi mengajukan gugatan ke MK.

Hanya saja Syahrul menegaskan, perbedaan suara Saya dengan kandidat lainnya sangat signifikan. Ia menyebutkan perbedaan suara di atas angka 400 ribu suara.

"Perbedaan suara di atas 400 ribu, tapi kan kita kalahji di Makassar," ujarnya.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
34 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved