KPU siap hadapi gugatan IA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) siap
menghadapi gugatan resmi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar, di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, KPU masih akan menunggu salinan materi gugatan yang dilayangkan Tim IA.
"Kita tidak ada masalah karena aturannya memang seperti itu. Kalau memang keberatan dengan hasil, kandidat memang dibenarkan melayangkan gugatan,' tegas anggota KPU Sulsel Syamsir Rahim kepada SINDO, Sabtu (2/2/2013).
Terkait tudingan adanya kecurangan sistemik di dalam Plgub, Syamsir mempertanyakan kecurangan dilakukan oleh siapa. Jika tudingan itu ditujukan kepada penyelenggara PIlgub, maka KPU akan mengumpulkan bukti-bukti bantahan.
"Harus jelas, kecurangan dilakukan oleh siapa, kalau ditujukkan kepada kita maka kita akan hadapi itu," tandasnya.
Namun, jika gugatan kecurangan dialamatkan kepada kandidat, maka tim kandidat yang akan menjawabnya.
"Makanya nanti kita akan siapkan bukti-bukti, tapi setelah kita terima salinan dari MK," pungkasnya.
Saat ini, KPU Sulsel masih menunggu salinan gugatan resmi dari MK. Jika resmi, maka selanjutnya KPU akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan itu di MK.
"Nanti kita siapkan perangkat untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk pengacara," ujarnya.
Hanya saja, Syamsir mengisyaratkan masih akan menggunakan pengacara kondang Mappinawang. Apalagi, mantan Ketua LBH Makassar dikenal piawai jika menghadapi gugatan Pilkada di MK.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Arfandy Idris mengatakan, langkah itu sudah benar jika tidak menerima keputusan hasil rekapitulasi KPU.
"Silahkan saja menggugat dan itu hak mereka, mekanismenya memang seperti itu," kata juru bicara partai beringin itu.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang ditetapkan sebagai pemenang dalam PIlgub Sulsel menyilahkan rivalnya menggugat ke MK jika menolak hasil sesuai perhitungan KPU.
"Proses selanjutnya berada di MK," kata Syahrul sebelum Ilham Arief Sirajuddin dan Aziz Qahhar Mudzakkar resmi mengajukan gugatan ke MK.
Hanya saja Syahrul menegaskan, perbedaan suara Saya dengan kandidat lainnya sangat signifikan. Ia menyebutkan perbedaan suara di atas angka 400 ribu suara.
"Perbedaan suara di atas 400 ribu, tapi kan kita kalahji di Makassar," ujarnya.
menghadapi gugatan resmi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar, di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, KPU masih akan menunggu salinan materi gugatan yang dilayangkan Tim IA.
"Kita tidak ada masalah karena aturannya memang seperti itu. Kalau memang keberatan dengan hasil, kandidat memang dibenarkan melayangkan gugatan,' tegas anggota KPU Sulsel Syamsir Rahim kepada SINDO, Sabtu (2/2/2013).
Terkait tudingan adanya kecurangan sistemik di dalam Plgub, Syamsir mempertanyakan kecurangan dilakukan oleh siapa. Jika tudingan itu ditujukan kepada penyelenggara PIlgub, maka KPU akan mengumpulkan bukti-bukti bantahan.
"Harus jelas, kecurangan dilakukan oleh siapa, kalau ditujukkan kepada kita maka kita akan hadapi itu," tandasnya.
Namun, jika gugatan kecurangan dialamatkan kepada kandidat, maka tim kandidat yang akan menjawabnya.
"Makanya nanti kita akan siapkan bukti-bukti, tapi setelah kita terima salinan dari MK," pungkasnya.
Saat ini, KPU Sulsel masih menunggu salinan gugatan resmi dari MK. Jika resmi, maka selanjutnya KPU akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan itu di MK.
"Nanti kita siapkan perangkat untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk pengacara," ujarnya.
Hanya saja, Syamsir mengisyaratkan masih akan menggunakan pengacara kondang Mappinawang. Apalagi, mantan Ketua LBH Makassar dikenal piawai jika menghadapi gugatan Pilkada di MK.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Arfandy Idris mengatakan, langkah itu sudah benar jika tidak menerima keputusan hasil rekapitulasi KPU.
"Silahkan saja menggugat dan itu hak mereka, mekanismenya memang seperti itu," kata juru bicara partai beringin itu.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang ditetapkan sebagai pemenang dalam PIlgub Sulsel menyilahkan rivalnya menggugat ke MK jika menolak hasil sesuai perhitungan KPU.
"Proses selanjutnya berada di MK," kata Syahrul sebelum Ilham Arief Sirajuddin dan Aziz Qahhar Mudzakkar resmi mengajukan gugatan ke MK.
Hanya saja Syahrul menegaskan, perbedaan suara Saya dengan kandidat lainnya sangat signifikan. Ia menyebutkan perbedaan suara di atas angka 400 ribu suara.
"Perbedaan suara di atas 400 ribu, tapi kan kita kalahji di Makassar," ujarnya.
(stb)