TKI asal Kudus meninggal di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Nasib apes dialami Siti Sunarti (35), salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kudus yang bekerja di Malaysia.
Sebab meski meninggal dunia di Negeri Jiran, namun ia tidak bisa mengakses sejumlah hak yang lazimnya diterima para TKI sewaktu bekerja di luar negeri.
Rabu (30/1) malam, jasad TKI warga RT 7 RW II Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, ini tiba di rumahnya. Dan malam itu juga, pihak keluarga langsung menguburkan jasad Siti Sunarti di pemakaman desa setempat.
“Kalau jasadnya sudah bisa dibawa pulang ke tanah air. Tapi sayangnya, ia tidak mendapat hak-hak seperti umumnya TKI yang meninggal di luar negeri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) pada Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus, Catur Widyatmoko, di Kudus, Kamis (31/1/2013).
Siti Sunarti diketahui telah bekerja di Jalan Lading, Taman Puteri Wangsa No 90, Johor, Malaysia sejak 10 bulan lalu. Ia dikabarkan meninggal dunia di tempatnya bekerja pada Jumat 25 Januari 2013.
Setelah melalui serangkaian proses akhirnya jasadnya Rabu 30 Januari 2013 siang tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dan malam harinya jasadnya tiba di kampung halamannya.
Menurut Catur keberangkatan Siti Sunarti ke Malaysia tidak melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena tidak melalui jalur resmi, maka pihaknya tidak bisa mengupayakan pemenuhan sejumlah hak-haknya.
“Meski begitu, kami tetap memberikan bantuan selayaknya,” jelasnya.
Catur mengimbau warga Kudus agar melalui jalur resmi jika berminat bekerja di luar negeri. Sebab jika berangkat sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, maka seumpama terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengurusan hak-haknya lebih mudah diupayakan.
Sebab meski meninggal dunia di Negeri Jiran, namun ia tidak bisa mengakses sejumlah hak yang lazimnya diterima para TKI sewaktu bekerja di luar negeri.
Rabu (30/1) malam, jasad TKI warga RT 7 RW II Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, ini tiba di rumahnya. Dan malam itu juga, pihak keluarga langsung menguburkan jasad Siti Sunarti di pemakaman desa setempat.
“Kalau jasadnya sudah bisa dibawa pulang ke tanah air. Tapi sayangnya, ia tidak mendapat hak-hak seperti umumnya TKI yang meninggal di luar negeri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) pada Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus, Catur Widyatmoko, di Kudus, Kamis (31/1/2013).
Siti Sunarti diketahui telah bekerja di Jalan Lading, Taman Puteri Wangsa No 90, Johor, Malaysia sejak 10 bulan lalu. Ia dikabarkan meninggal dunia di tempatnya bekerja pada Jumat 25 Januari 2013.
Setelah melalui serangkaian proses akhirnya jasadnya Rabu 30 Januari 2013 siang tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dan malam harinya jasadnya tiba di kampung halamannya.
Menurut Catur keberangkatan Siti Sunarti ke Malaysia tidak melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena tidak melalui jalur resmi, maka pihaknya tidak bisa mengupayakan pemenuhan sejumlah hak-haknya.
“Meski begitu, kami tetap memberikan bantuan selayaknya,” jelasnya.
Catur mengimbau warga Kudus agar melalui jalur resmi jika berminat bekerja di luar negeri. Sebab jika berangkat sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, maka seumpama terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengurusan hak-haknya lebih mudah diupayakan.
(ysw)