DPRD garut jadwalkan rapat paripurna Jumat
A
A
A
Sindonews.com - Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri ditentukan di Jumat 1 Februari 2013 besok. Pada Jumat DPRD Garut dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna membahas surat rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Setidaknya itu yang dihasilkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD hari ini,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (31/1/2013).
Farida menjelaskan, rapat Bamus yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB-11.00 WIB tadi hanya membahas dua hal, yakni menjadwalkan paripurna tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi pemberhentian Bupati Aceng dalam surat keputusan DPRD No 30 Tahun 2012 lalu, dan merencanakan paripurna hari jadi Garut ke-200 Tahun.
“Yang akan dilakukan di rapat paripurna adalah pembacaan keputusan MA dan pembacaan keputusan DPRD. Untuk pembacaan keputusan DPRD sendiri, kami masih belum mengetahui. Karena keputusan itu akan dibuat besok sekaligus dalam paripurna,” ujarnya.
Dia memastikan, dalam paripurna itu juga, tidak akan ada voting dari para anggota DPRD terkait sikap mereka dalam hal nasib Aceng. Pasalnya, lanjut Farida, sikap politis DPRD, telah tertuang dalam Keputusan DPRD No 30 Tahun 2012.
“Tidak ada (voting), hanya membacakan keputusan saja,” imbuhnya.
Rapat Bamus DPRD sendiri setidaknya dihadiri oleh 20 anggota. Dari ke-20 anggota bamus, empat diantaranya berstatus sebagai pimpinan DPRD, yakni satu orang Ketua DPRD, dan tiga Wakil Ketua DPRD.
“Setidaknya itu yang dihasilkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD hari ini,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (31/1/2013).
Farida menjelaskan, rapat Bamus yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB-11.00 WIB tadi hanya membahas dua hal, yakni menjadwalkan paripurna tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi pemberhentian Bupati Aceng dalam surat keputusan DPRD No 30 Tahun 2012 lalu, dan merencanakan paripurna hari jadi Garut ke-200 Tahun.
“Yang akan dilakukan di rapat paripurna adalah pembacaan keputusan MA dan pembacaan keputusan DPRD. Untuk pembacaan keputusan DPRD sendiri, kami masih belum mengetahui. Karena keputusan itu akan dibuat besok sekaligus dalam paripurna,” ujarnya.
Dia memastikan, dalam paripurna itu juga, tidak akan ada voting dari para anggota DPRD terkait sikap mereka dalam hal nasib Aceng. Pasalnya, lanjut Farida, sikap politis DPRD, telah tertuang dalam Keputusan DPRD No 30 Tahun 2012.
“Tidak ada (voting), hanya membacakan keputusan saja,” imbuhnya.
Rapat Bamus DPRD sendiri setidaknya dihadiri oleh 20 anggota. Dari ke-20 anggota bamus, empat diantaranya berstatus sebagai pimpinan DPRD, yakni satu orang Ketua DPRD, dan tiga Wakil Ketua DPRD.
(ysw)