Dicecar 28 pertanyaan, Aceng: capek!
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Aceng HM Fikri menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar sekira enam jam. Dia diperiksa sebagai terlapor atas dugaan melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP.
“Dibilang capek ya capek. Tetapi apa pun konsekusensinya saya harus menghadapinya,” kata Aceng, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (29/1/2013).
Sejak pukul 11.40 WIB Aceng menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Jabar. Selesai pemeriksaan sekira pukul 17.45 WIB.
Karena harus menjalani pemeriksaan itulah Aceng terpaksa meninggalkan pekerjaannya sebagai Bupati Garut. Sebagai warga negara yang baik, dirinya harus taat terhadap peraturan dan undang-undang.
Sementara kuasa hukum Aceng, Oddi Akil menyebutkan kliennya dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Kata dia, pertanyaan mengarah ke Pasal 81, 88 dan 280 KUHPidana.
"Pertanyaannya seputar proses pernikahan dengan Fany (gadis yang dinikahi aceng hanya dalam waktu empat hari),” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya menunggu proses dari Polda Jabar, apakah Aceng akan menjalani pemeriksaan lagi atau tidak.
Untuk diketahui, Aceng diperiksa sebagai terlapor oleh Satgas Perlindungan Anak, M Gufron dengan tuduhan melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP.
Selain Aceng, dalam laporan tersebut empat nama lain, yakni Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali juga turut dilaporkan atas dugaan yang sama.
“Dibilang capek ya capek. Tetapi apa pun konsekusensinya saya harus menghadapinya,” kata Aceng, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (29/1/2013).
Sejak pukul 11.40 WIB Aceng menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Jabar. Selesai pemeriksaan sekira pukul 17.45 WIB.
Karena harus menjalani pemeriksaan itulah Aceng terpaksa meninggalkan pekerjaannya sebagai Bupati Garut. Sebagai warga negara yang baik, dirinya harus taat terhadap peraturan dan undang-undang.
Sementara kuasa hukum Aceng, Oddi Akil menyebutkan kliennya dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Kata dia, pertanyaan mengarah ke Pasal 81, 88 dan 280 KUHPidana.
"Pertanyaannya seputar proses pernikahan dengan Fany (gadis yang dinikahi aceng hanya dalam waktu empat hari),” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya menunggu proses dari Polda Jabar, apakah Aceng akan menjalani pemeriksaan lagi atau tidak.
Untuk diketahui, Aceng diperiksa sebagai terlapor oleh Satgas Perlindungan Anak, M Gufron dengan tuduhan melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP.
Selain Aceng, dalam laporan tersebut empat nama lain, yakni Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali juga turut dilaporkan atas dugaan yang sama.
(rsa)