Panwaslu Tana Toraja catat 35 pelanggaran

Selasa, 29 Januari 2013 - 16:52 WIB
Panwaslu Tana Toraja catat 35 pelanggaran
Panwaslu Tana Toraja catat 35 pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Pasca pemungutan suara Pilkada Sulsel, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tana Toraja mencatat ada 35 pelanggaran yang terjadi. Salahsatunya adalah ketidaknetralan PNS di Pemkab Tanatoraja.

Divisi Umum Panwaslu Tana Toraja, Alfrida menyatakan 35 kasus pelanggaran selama tahapan Pilgub di Tana Toraja terdiri dari tujuh kasus dugaan ketidaknetralan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Satu kasus melibatkan salah satu oknum Lurah di kecamatan Rembon sudah diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan satu kasus masih dalam proses," ujarnya di Makale, Selasa (29/1/2013).

Selain netralitas PNS, Panwaslu juga menyoroti dugaan money politik yang melibatkan oknum Camat Mengkendek. Kasus tersebut masih dalam proses di tingkat panwaslu Tana Toraja.

"Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Pelanggaran lainnya yang ditangani Panwaslu Tana Toraja yakni dugaan ketidaknetralan 49 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kasus tersebut juga sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja.

Panwaslu juga menangani pelanggaran ketidaknetralan oknum panitia pengawas kecamatan dan oknum pengawas pemilu lapangan (PPL). Dalam kasus tersebut, tujuh oknum panwas kecamatan dan oknum PPL yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam kepengurusan partai politik sudah diberhentikan.

20 kasus pelanggaran sisanya yang ditangani panwaslu Tana Toraja bersifat administrasi seperti temuan pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih dari unsur TNI/Polri yang tercatat dalam DPS.

“Pelanggaran yang bersifat pidana diteruskan ke Gakumdu dan pelanggaran yang bersifat administrasi diteruskan ke KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)