Sertu Risdan dituntut 7 tahun & denda Rp3 M
Senin, 28 Januari 2013 - 18:41 WIB
Sertu Risdan dituntut 7 tahun & denda Rp3 M
A
A
A
Sindonews.com - Sertu Risdan anggota Korem 044/Garuda Dempo, terdakwa penimbun 356 ton BBM illegal, dituntut tujuh tahun penjara, ditambah hukuman pemecatan serta denda Rp3 miliar, atau subsider penjara selama enam bulan.
Hal itu mengemuka di pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang, diketuai Mayor Laut KH Hendri J Bolang. Dalam persidangan tersebut, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar merampas semua barang-bukti (BB) atau semua aset milik terdakwa yang berada di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL Palembang, untuk diserahkan kepada negera.
Termasuk semua dokumen asli yang sudah disita. Terakhir dalam tuntutannya, oditur berharap kepada hakim majelis tetap menahan terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan di persidangan Oditur Mayor Laut KH Hendri J Bolang mengatakan terdakwa Sertu Risdan terbukti secara syah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah diuraikan dalam persidangan tadi.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 481 KUHP, dakwaan kedua pasal 266 KUHP dan pasal alternatif serta dakwaan ketiga Pasal 55 atau 1 atau Pasal 53 UU RI No 22 /2001 tentang Migas,” tegasnya, Senin (28/1/2013).
Adapun unsur memberatkan terdakwa dalam persidangan, jelas oditur, terdakwa ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan melangar undang-undang, terdakwa juga menyalagunakan tata niaga solar, sehingga menganggu distribusi BBM jenis solar.
”Kegiatan terdakwa juga selama ini tidak memberkan kontribusi kepada negara melalui pajak, sehingga dirugikan.Belum lagi kegiatan terdakwa menyimpan barang di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL sangat membahayakan warga disekitar tempat itu dan sangat meresahkan,” tukasnya.
Hal memberatkan terdakwa lainnya, terdakwa adalah merupakan anggota TNI AD aktif, sehingga apa yang telah diperbuatnya telah mencorengkan kesatuannya dalam hal ini TNI.
”Perbuatan terdakwa juga sudah melanggar sumpah sapta marga sebagai anggota TNI. Terdakwa juga sangat berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan selama ini. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan tidak ada,” pungkasnya.
Setelah mendengar tuntutan oditur dalam persidangan, pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene Lumme didampingi hakim anggota Mayor CHK Nanik dan Kapten CHK Kuswara menundan persidangan sampai Kamis 31 Januari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum militernya.
”Karena tadi terdakwa sudah bilang bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan oditur tadi maka sidang kita tunda sampai tiga hari ke depan atau tanggal 31 nanti,”ungkap pimpinan sidang Letkol Sus reki Irene Lumme yang langsung menutup persidangan.
Terpisah istri terdakwa Sertu Risdan, Devi saat dimintai komentarnya tak mau memberikan komentar. ”No coment dulu,” ungkap Devi.
Hal itu mengemuka di pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang, diketuai Mayor Laut KH Hendri J Bolang. Dalam persidangan tersebut, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar merampas semua barang-bukti (BB) atau semua aset milik terdakwa yang berada di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL Palembang, untuk diserahkan kepada negera.
Termasuk semua dokumen asli yang sudah disita. Terakhir dalam tuntutannya, oditur berharap kepada hakim majelis tetap menahan terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan di persidangan Oditur Mayor Laut KH Hendri J Bolang mengatakan terdakwa Sertu Risdan terbukti secara syah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah diuraikan dalam persidangan tadi.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 481 KUHP, dakwaan kedua pasal 266 KUHP dan pasal alternatif serta dakwaan ketiga Pasal 55 atau 1 atau Pasal 53 UU RI No 22 /2001 tentang Migas,” tegasnya, Senin (28/1/2013).
Adapun unsur memberatkan terdakwa dalam persidangan, jelas oditur, terdakwa ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan melangar undang-undang, terdakwa juga menyalagunakan tata niaga solar, sehingga menganggu distribusi BBM jenis solar.
”Kegiatan terdakwa juga selama ini tidak memberkan kontribusi kepada negara melalui pajak, sehingga dirugikan.Belum lagi kegiatan terdakwa menyimpan barang di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL sangat membahayakan warga disekitar tempat itu dan sangat meresahkan,” tukasnya.
Hal memberatkan terdakwa lainnya, terdakwa adalah merupakan anggota TNI AD aktif, sehingga apa yang telah diperbuatnya telah mencorengkan kesatuannya dalam hal ini TNI.
”Perbuatan terdakwa juga sudah melanggar sumpah sapta marga sebagai anggota TNI. Terdakwa juga sangat berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan selama ini. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan tidak ada,” pungkasnya.
Setelah mendengar tuntutan oditur dalam persidangan, pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene Lumme didampingi hakim anggota Mayor CHK Nanik dan Kapten CHK Kuswara menundan persidangan sampai Kamis 31 Januari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum militernya.
”Karena tadi terdakwa sudah bilang bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan oditur tadi maka sidang kita tunda sampai tiga hari ke depan atau tanggal 31 nanti,”ungkap pimpinan sidang Letkol Sus reki Irene Lumme yang langsung menutup persidangan.
Terpisah istri terdakwa Sertu Risdan, Devi saat dimintai komentarnya tak mau memberikan komentar. ”No coment dulu,” ungkap Devi.
(rsa)