Sertu Risdan dituntut 7 tahun & denda Rp3 M

Senin, 28 Januari 2013 - 18:41 WIB
Sertu Risdan dituntut...
Sertu Risdan dituntut 7 tahun & denda Rp3 M
A A A
Sindonews.com - Sertu Risdan anggota Korem 044/Garuda Dempo, terdakwa penimbun 356 ton BBM illegal, dituntut tujuh tahun penjara, ditambah hukuman pemecatan serta denda Rp3 miliar, atau subsider penjara selama enam bulan.

Hal itu mengemuka di pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang, diketuai Mayor Laut KH Hendri J Bolang. Dalam persidangan tersebut, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar merampas semua barang-bukti (BB) atau semua aset milik terdakwa yang berada di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL Palembang, untuk diserahkan kepada negera.

Termasuk semua dokumen asli yang sudah disita. Terakhir dalam tuntutannya, oditur berharap kepada hakim majelis tetap menahan terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan di persidangan Oditur Mayor Laut KH Hendri J Bolang mengatakan terdakwa Sertu Risdan terbukti secara syah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah diuraikan dalam persidangan tadi.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 481 KUHP, dakwaan kedua pasal 266 KUHP dan pasal alternatif serta dakwaan ketiga Pasal 55 atau 1 atau Pasal 53 UU RI No 22 /2001 tentang Migas,” tegasnya, Senin (28/1/2013).

Adapun unsur memberatkan terdakwa dalam persidangan, jelas oditur, terdakwa ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan melangar undang-undang, terdakwa juga menyalagunakan tata niaga solar, sehingga menganggu distribusi BBM jenis solar.

”Kegiatan terdakwa juga selama ini tidak memberkan kontribusi kepada negara melalui pajak, sehingga dirugikan.Belum lagi kegiatan terdakwa menyimpan barang di Kompleks Bukit Raflesia, Kecamatan AAL sangat membahayakan warga disekitar tempat itu dan sangat meresahkan,” tukasnya.

Hal memberatkan terdakwa lainnya, terdakwa adalah merupakan anggota TNI AD aktif, sehingga apa yang telah diperbuatnya telah mencorengkan kesatuannya dalam hal ini TNI.

”Perbuatan terdakwa juga sudah melanggar sumpah sapta marga sebagai anggota TNI. Terdakwa juga sangat berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan selama ini. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan tidak ada,” pungkasnya.

Setelah mendengar tuntutan oditur dalam persidangan, pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene Lumme didampingi hakim anggota Mayor CHK Nanik dan Kapten CHK Kuswara menundan persidangan sampai Kamis 31 Januari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum militernya.

”Karena tadi terdakwa sudah bilang bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan oditur tadi maka sidang kita tunda sampai tiga hari ke depan atau tanggal 31 nanti,”ungkap pimpinan sidang Letkol Sus reki Irene Lumme yang langsung menutup persidangan.

Terpisah istri terdakwa Sertu Risdan, Devi saat dimintai komentarnya tak mau memberikan komentar. ”No coment dulu,” ungkap Devi.
(rsa)
Berita Terkait
2 Pemuda Kuras Premium...
2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Penyelundup BBM Subsidi di Bali
Kasus 5 Ton BBM Ilegal...
Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Selewengkan BBM Bersubsidi,...
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Selundupkan BBM Bersubsidi...
Selundupkan BBM Bersubsidi dari Talaud, Pria Ini Diamankan Resmob Polres Bitung
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
20 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved