Pemprov Sulbar hapus semua jenis honor

Senin, 28 Januari 2013 - 15:50 WIB
Pemprov Sulbar hapus...
Pemprov Sulbar hapus semua jenis honor
A A A
Sindonews.com - Sejak 2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menghapus semua bentuk honor untuk pegawainya. Kondisi ini tentu saja berpengaruh pada semangat untuk menambah jam kerja atau lembur.

Kebijakan itu bisa dilihat dari kondisi kompleks kantor Gubernur Sulbar di luar jam kerja. Pada malam hari, biasanya lampu di sejumlah ruangan nampak menyala. Sekarang tidak ada lagi lampu menyala. Bahkan petugas dari Satpol PP berjaga di belakang palanu dibangun.

Salah seorang PNS lingkup Pemprov Sulbar yang identitasnya enggan dikorankan, mengaku lebih memilih mengikuti apel pagi dan sore daripada harus lembur. Karena sudah tidak ada lagi honornya.

"Untuk apa kerja lembur kalau tidak ada honornya. Apalagi kalau ada kegiatan. Lebih baik kerja di kantor, rajin ikut apel pagi dan sore yang kabarnya ada honornya," katanya, Senin (28/1/2013).

Komentar itu dibenarkan sejumlah PNS lainnya. Dari pantauan di lapangan, nyaris seluruh PNS di Pemprov Sulbar mengikui apel pagi dan sore hari. Bahkan hampir setiap hari senin, terjadi kemacetan hingga di Hotel Grand Mutiara. Atau sekitar tiga kilometer dari kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

Usai apel, setiap PNS diwajibkan tandatangan absen yang tidak bisa diwakilkan. Jika diketahui, akan ada sanksi tegas.

Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin, yang dihubungi melalui telepon membenarkan dihapusnya semua jenis honor. Sebab pembangunan di Sulbar sekarang berbasis kinerja.

"Artinya, prestasi dan honor dinilai dari kinerja setiap PNSnya. Tidak lagi diatur soal honor untuk lembur atau sebagainya, karena sudah masuk dalam anggaran kinerja," katanya.

Disamping gaji tetap dan tunjangan, lanjut Ismail, ada bonus kinerja yang besarannya bergantung dari bobot pekerjaan dan kerajinan setiap PNS. Disebutkan, untuk golongan II non eselon atau jabatan saja rata-rata akan mendapat fee kinerja sebesar Rp900 ribu.

Dia mengaku, akan mengevaluasi sistem ini dinilai tidak menguntungkan.
(rsa)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved