Pemprov Sulbar hapus semua jenis honor

Senin, 28 Januari 2013 - 15:50 WIB
Pemprov Sulbar hapus...
Pemprov Sulbar hapus semua jenis honor
A A A
Sindonews.com - Sejak 2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menghapus semua bentuk honor untuk pegawainya. Kondisi ini tentu saja berpengaruh pada semangat untuk menambah jam kerja atau lembur.

Kebijakan itu bisa dilihat dari kondisi kompleks kantor Gubernur Sulbar di luar jam kerja. Pada malam hari, biasanya lampu di sejumlah ruangan nampak menyala. Sekarang tidak ada lagi lampu menyala. Bahkan petugas dari Satpol PP berjaga di belakang palanu dibangun.

Salah seorang PNS lingkup Pemprov Sulbar yang identitasnya enggan dikorankan, mengaku lebih memilih mengikuti apel pagi dan sore daripada harus lembur. Karena sudah tidak ada lagi honornya.

"Untuk apa kerja lembur kalau tidak ada honornya. Apalagi kalau ada kegiatan. Lebih baik kerja di kantor, rajin ikut apel pagi dan sore yang kabarnya ada honornya," katanya, Senin (28/1/2013).

Komentar itu dibenarkan sejumlah PNS lainnya. Dari pantauan di lapangan, nyaris seluruh PNS di Pemprov Sulbar mengikui apel pagi dan sore hari. Bahkan hampir setiap hari senin, terjadi kemacetan hingga di Hotel Grand Mutiara. Atau sekitar tiga kilometer dari kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

Usai apel, setiap PNS diwajibkan tandatangan absen yang tidak bisa diwakilkan. Jika diketahui, akan ada sanksi tegas.

Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin, yang dihubungi melalui telepon membenarkan dihapusnya semua jenis honor. Sebab pembangunan di Sulbar sekarang berbasis kinerja.

"Artinya, prestasi dan honor dinilai dari kinerja setiap PNSnya. Tidak lagi diatur soal honor untuk lembur atau sebagainya, karena sudah masuk dalam anggaran kinerja," katanya.

Disamping gaji tetap dan tunjangan, lanjut Ismail, ada bonus kinerja yang besarannya bergantung dari bobot pekerjaan dan kerajinan setiap PNS. Disebutkan, untuk golongan II non eselon atau jabatan saja rata-rata akan mendapat fee kinerja sebesar Rp900 ribu.

Dia mengaku, akan mengevaluasi sistem ini dinilai tidak menguntungkan.
(rsa)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Profil Priguna Anugerah...
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
4 menit yang lalu
Horeee! Dana KJP Plus...
Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
27 menit yang lalu
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
30 menit yang lalu
Tenda Aksi Tolak RUU...
Tenda Aksi Tolak RUU TNI di Kawasan DPR Digusur, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!
45 menit yang lalu
5.000 Pasukan Kediri...
5.000 Pasukan Kediri Tewas Akibat Serangan Mendadak Tartar Mongol dan Raden Wijaya
51 menit yang lalu
7 Fakta Kekejian Dokter...
7 Fakta Kekejian Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Nomor 4 Bikin Syok
1 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Perintahkan...
Donald Trump Perintahkan Hapus Departemen Pendidikan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved