Harta Dikdik Rp30,5 M & Teten Rp1,5 M

Rabu, 23 Januari 2013 - 02:08 WIB
Harta Dikdik Rp30,5...
Harta Dikdik Rp30,5 M & Teten Rp1,5 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap harta kekayaan calon gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) dari jalur perseorangan (independen) Dikdik Mulyana Arif Mansyur dan Cawagub pasangan Rieke Diah Pitaloka, yakni Teten Masduki.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyebutkan, setelah diklarifikasi harta kekayaan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mencapai Rp30,5 miliar, sedangkan Teten Rp1,5 miliar.

Kata dia, pada laporan kekayaan 2012 lalu cagub nomor urut 1 ini jumlah kekayaannya Rp10 miliar. Artinya, harta Dikdik bertambah sekira Rp20 miliar setelah diklarifikasi.

"Jumlah kekayaannya (Dikdik) mencapai Rp 30,5 miliar. Hasil verifikasi kami ada penambahan Rp20 miliar," kata Giri, di Bandung, Jabar, Selasa (22/1/2013).

Menurutnya, Dikdik telah bertindak transparan dengan menyebutkan jumlah hartanya itu. Penambahan harta Dikdik sendiri hasil dari ternak kambing adu, harta tak bergerak seperti rumah, tanah dan lain-lain. Ini ditambah dengan harta istri, anak, termasuk harta orang lain yang statusnya masih berhubungan dengan kepemilikan Dikdik.

Besarnya harta Dikdik, menurutnya terkait klarifikasi ini KPK bukan dalam posisi penyidik. Juga belum tentu dihasilkan dengan cara yang tidak sah. Pihaknya justru KPK mengapresiasi transparansi. "Ini bagus untuk transparansi," katanya.

Dia menegaskan, klarifikasi tersebut bersifat verifikasi. Jadi harta cagub yang berpasangan dengan Cecep NS Toyib itu tidak bisa disimpulkan dari mana asalnya.

Mengenai Teten, bisa dibilang calon yang memiliki harta paling sedikit di antara kandidat Pilgub Jabar lainnya, yakni Teten Masduki yang memiliki harta sekira Rp1,5 miliar. Kenaikan harta Teten juga tidak signifikan, yakni Rp400 juta saja.

Teten yang berpasangan dengan Rieke Diah Pitaloka juga memiliki peternakan kambing. "Dikdik punya kambing adu, Teten kambing ternak biasa," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)