15 kepala dusun akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com – Setelah menahan Suparyono yang diduga menilep pajak bumi dan bangunan (PBB) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah sebesar Rp491 juta, penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo berencana memanggil 15 Kepala Dusun di desa tersebut.
Menurut Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso, surat panggilan terhadap 15 kadus yang akan diperiksa sudah dilayangkan. Nantinya ke-15 kadus akan diperiksa secara bergiliran mulai Jumat 25 Januari 2013 hingga Senin 28 Januari 2013.
Dia mengatakan, pemeriksaan kepala dusun diperlukan untuk mengetahui besaran uang yang sudah disetor kepada Suparyono. Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui alur uang yang akhirnya ditilep tersangka.
“Sehari akan diperiksa lima kadus,” kata Munarso, Selasa (22/1/2013).
Isu yang berkembang di Desa Bumirejo sendiri menyebut sebagian kadus turut menikmati hasil kejahatan Suparyono. Namun Munarso mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menemukan fakta keterlibatan kadus, maka kepolisian akan menetapkannya sebagai tersangka menyusul Suparyono.
Dia menambahkan, tidak hanya kadus, YY, kekasih gelap Suparyono juga akan diperiksa. YY yang tinggal di Kebumen, Jawa Tengah akan diperiksa untuk mengetahui aliran uang PBB yang digelapkan kekasihnya.
“Kami juga akan meminta perhitungan kerugian dari BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan],” tambahnya.
Pasca penetapan Suparyono sebagai tersangka, polisi sudah menyita beberapa dokumen lain seperti Surat Penetapan Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pembayaran.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Yuriyanti menduga penggelapan uang PBB yang terjadi di Bumirejo, mungkin juga terjadi di desa lainnya. Karena itu, DPPKA meminta Inspektorat Daerah untuk menelusurinya.
Menurut Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso, surat panggilan terhadap 15 kadus yang akan diperiksa sudah dilayangkan. Nantinya ke-15 kadus akan diperiksa secara bergiliran mulai Jumat 25 Januari 2013 hingga Senin 28 Januari 2013.
Dia mengatakan, pemeriksaan kepala dusun diperlukan untuk mengetahui besaran uang yang sudah disetor kepada Suparyono. Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui alur uang yang akhirnya ditilep tersangka.
“Sehari akan diperiksa lima kadus,” kata Munarso, Selasa (22/1/2013).
Isu yang berkembang di Desa Bumirejo sendiri menyebut sebagian kadus turut menikmati hasil kejahatan Suparyono. Namun Munarso mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menemukan fakta keterlibatan kadus, maka kepolisian akan menetapkannya sebagai tersangka menyusul Suparyono.
Dia menambahkan, tidak hanya kadus, YY, kekasih gelap Suparyono juga akan diperiksa. YY yang tinggal di Kebumen, Jawa Tengah akan diperiksa untuk mengetahui aliran uang PBB yang digelapkan kekasihnya.
“Kami juga akan meminta perhitungan kerugian dari BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan],” tambahnya.
Pasca penetapan Suparyono sebagai tersangka, polisi sudah menyita beberapa dokumen lain seperti Surat Penetapan Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pembayaran.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Yuriyanti menduga penggelapan uang PBB yang terjadi di Bumirejo, mungkin juga terjadi di desa lainnya. Karena itu, DPPKA meminta Inspektorat Daerah untuk menelusurinya.
(ysw)