Sertu Risdan kembali ditahan

Senin, 21 Januari 2013 - 22:46 WIB
Sertu Risdan kembali...
Sertu Risdan kembali ditahan
A A A
Sindonews.com - Belum sempat menghirup udara bebas dari tahanan Pomdam II Sriwijaya, Sertu Risdan kembali dijebloskan ke sel tahanan Pomdam II dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota Korem O44 Gapo Palembang, sekira pukul 19.00 WIB.

Penahanan kembali Sertu Risdan tersebut berdasarkan perintah Komandan Korem (Danrem) 044 Gapo Palembang, Kolonel Inf Sugirman.

"Benar Sertu Risdan kembali ditahan lagi karena melanggar Pasal 33 UU disiplin militer. Sebab Sertu Risdan pernah ke Jakarta tapi tidak melalui izin prosedur berlaku, dengan tidak ada kop surat izin dan lainnya ,"ungkap perwira hukum, Korem 044 Gapo Palembang, Mayor Hairul kepada SINDO, Senin (21/1/2013).

Karena pelanggaran disiplin itulah, Sertu Risdan ditahan kembali selama 21 hari.

"Jadi tahanan itu tahanan pembinaan dari ankumnya. Mengenai tempatnya belum ditentukan ankumnya apakah dititipkan di Pomdam II atau di Korem,"pungkasnya.

Terpisah pengacara sipil Sertu Risdan, Samodera sangat menyayangkan tindakan Korem 044 Gapo Palembang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Kita sangat kaget ketika mendapat laporan, Sertu Risdan sehabis sidang di Dilmil 1-04 Palembang dibawa langsung ke Korem O44 Gapo, untuk mengikuti sidang disiplin Sertu Risdan karena dituduh berangkat ke Jakarta, Januari 2012 lalu tanpa izin atasannya,"ungkap Samodera.

Padahal, saat berangkat ke Jakarta, klienya Sertu Risdan sudah izin langsung ke Danremnya kala itu dijabat Kolonel Dwi.

"Ini sangat aneh dan terkesan dicari-cari kesalahan klien saya, apalagi kasus ini sudah lama terjadi awal 2012 lalu, kenapa baru sekarang diangkat lagi," tandasnya.

Intinya, sambung Samodera, kebebasan kliennya secara UU telah dirampas atau dibajak oleh orang-orang yang tak senang kliennya bebas dari tahanan dalam kasus dugaan penimbunan 356 ton BBM.

"Kalau mau dilihat, klien saya walau bebas, tetap konsisten akan menjalankan proses sidang lanjutan kasusnya, tidak ada isitilah mau kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar Samodera.

Sebelumnya, pimpinan sidang militer kasus dugaan penimbunan 356 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Letkol Sus Reki Irene Lumme akhirnya membebaskan Sertu Risdan dari tahanan militer lantaran massa penahanan terdakwa berakhir.
(rsa)
Berita Terkait
2 Pemuda Kuras Premium...
2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Penyelundup BBM Subsidi di Bali
Kasus 5 Ton BBM Ilegal...
Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Selewengkan BBM Bersubsidi,...
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Selundupkan BBM Bersubsidi...
Selundupkan BBM Bersubsidi dari Talaud, Pria Ini Diamankan Resmob Polres Bitung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved