Sertu Risdan kembali ditahan

Senin, 21 Januari 2013 - 22:46 WIB
Sertu Risdan kembali...
Sertu Risdan kembali ditahan
A A A
Sindonews.com - Belum sempat menghirup udara bebas dari tahanan Pomdam II Sriwijaya, Sertu Risdan kembali dijebloskan ke sel tahanan Pomdam II dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota Korem O44 Gapo Palembang, sekira pukul 19.00 WIB.

Penahanan kembali Sertu Risdan tersebut berdasarkan perintah Komandan Korem (Danrem) 044 Gapo Palembang, Kolonel Inf Sugirman.

"Benar Sertu Risdan kembali ditahan lagi karena melanggar Pasal 33 UU disiplin militer. Sebab Sertu Risdan pernah ke Jakarta tapi tidak melalui izin prosedur berlaku, dengan tidak ada kop surat izin dan lainnya ,"ungkap perwira hukum, Korem 044 Gapo Palembang, Mayor Hairul kepada SINDO, Senin (21/1/2013).

Karena pelanggaran disiplin itulah, Sertu Risdan ditahan kembali selama 21 hari.

"Jadi tahanan itu tahanan pembinaan dari ankumnya. Mengenai tempatnya belum ditentukan ankumnya apakah dititipkan di Pomdam II atau di Korem,"pungkasnya.

Terpisah pengacara sipil Sertu Risdan, Samodera sangat menyayangkan tindakan Korem 044 Gapo Palembang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Kita sangat kaget ketika mendapat laporan, Sertu Risdan sehabis sidang di Dilmil 1-04 Palembang dibawa langsung ke Korem O44 Gapo, untuk mengikuti sidang disiplin Sertu Risdan karena dituduh berangkat ke Jakarta, Januari 2012 lalu tanpa izin atasannya,"ungkap Samodera.

Padahal, saat berangkat ke Jakarta, klienya Sertu Risdan sudah izin langsung ke Danremnya kala itu dijabat Kolonel Dwi.

"Ini sangat aneh dan terkesan dicari-cari kesalahan klien saya, apalagi kasus ini sudah lama terjadi awal 2012 lalu, kenapa baru sekarang diangkat lagi," tandasnya.

Intinya, sambung Samodera, kebebasan kliennya secara UU telah dirampas atau dibajak oleh orang-orang yang tak senang kliennya bebas dari tahanan dalam kasus dugaan penimbunan 356 ton BBM.

"Kalau mau dilihat, klien saya walau bebas, tetap konsisten akan menjalankan proses sidang lanjutan kasusnya, tidak ada isitilah mau kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar Samodera.

Sebelumnya, pimpinan sidang militer kasus dugaan penimbunan 356 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Letkol Sus Reki Irene Lumme akhirnya membebaskan Sertu Risdan dari tahanan militer lantaran massa penahanan terdakwa berakhir.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)