Warga keluhkan proses perizinan lambat
A
A
A
Sindonews.com- Warga Depok keluhkan sulitnya permohonan masalah perijinan. Seperti yang diungkapkan Johny Ngampas, 54 pemegang surat kuasa pemohon IMB rumah huni di Jalan Dahlia.
Menurut dia, sudah lebih dari satu tahun kami memohon dikeluarkannya IMB, sampai hari ini tidak terselesaikan. Padahal, katanya, dalam pengurusan izin, pemohon menggeluarkan uang untuk membayar pajak restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan kewajiban masyarakat untuk mendukung pembangunan sesuai Undang-undang (UU).
"Pantas saja Depok disebut kota terpuruk dan terkorup. Ini disebabkan biang penghambat dalam pengurusan perijinan tersebut," keluh Johny, Minggu (20/01/2013).
Johny mengatakan, Ir Saibun Sinaga pemilik tanah dan bangunan seluas 2,4 hektar di wilayah Kelurahan Depok, sedang berada di luar negeri. Maka dia diberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurus permohonan IMB pembangunan rumah pribadinya, pada bulan Oktober 2012. "Saya pemegang kuasa kok tidak dipercaya," kata dia.
Johny bercerita, ia menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012. Ternyata sebelumnya pemohon sudah meminta tolong orang lain sejak priode Februari 2012 sampai Oktober 2012 namun belum berhasil. Wali Kota Depok Nur Mahmudi tidak menandatangani tanpa alasan apapun.
Johny menerangkan, saat itu wali kota tidak mempermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepadanya. Sebab adapun persyaratan yang diminta sudah dilengkapi. Setelah pertemuan tersebut, ia menanyakan ke ajudan wali kota. "Saya disuruh langsung ke Kepala BP2TMP," kata dia.
Ia menjelaskan, pernah menghadap Kadis BP2TMP Sri Utomo. Bahkan Sri akan membantu untuk pengurusan IMB tersebut. Nanti berkas yang sudah ditandatangani wali kota akan menghubunginya. "Namun hingga saat ini belum juga ada kabar beritanya," ujarnya kecewa.
Sri Mulyono, pemohon lainnya juga mengalami persoalan serupa dalam pengurusan IMB. "Hampir setahun saya mengurus IMB, tapi sampai sekarang tidak jadi-jadi, bahkan saya dilempar kesana kesini, tidak jelas maunya apa Pemkot Depok?," katanya.
Menurut dia, sudah lebih dari satu tahun kami memohon dikeluarkannya IMB, sampai hari ini tidak terselesaikan. Padahal, katanya, dalam pengurusan izin, pemohon menggeluarkan uang untuk membayar pajak restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan kewajiban masyarakat untuk mendukung pembangunan sesuai Undang-undang (UU).
"Pantas saja Depok disebut kota terpuruk dan terkorup. Ini disebabkan biang penghambat dalam pengurusan perijinan tersebut," keluh Johny, Minggu (20/01/2013).
Johny mengatakan, Ir Saibun Sinaga pemilik tanah dan bangunan seluas 2,4 hektar di wilayah Kelurahan Depok, sedang berada di luar negeri. Maka dia diberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurus permohonan IMB pembangunan rumah pribadinya, pada bulan Oktober 2012. "Saya pemegang kuasa kok tidak dipercaya," kata dia.
Johny bercerita, ia menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012. Ternyata sebelumnya pemohon sudah meminta tolong orang lain sejak priode Februari 2012 sampai Oktober 2012 namun belum berhasil. Wali Kota Depok Nur Mahmudi tidak menandatangani tanpa alasan apapun.
Johny menerangkan, saat itu wali kota tidak mempermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepadanya. Sebab adapun persyaratan yang diminta sudah dilengkapi. Setelah pertemuan tersebut, ia menanyakan ke ajudan wali kota. "Saya disuruh langsung ke Kepala BP2TMP," kata dia.
Ia menjelaskan, pernah menghadap Kadis BP2TMP Sri Utomo. Bahkan Sri akan membantu untuk pengurusan IMB tersebut. Nanti berkas yang sudah ditandatangani wali kota akan menghubunginya. "Namun hingga saat ini belum juga ada kabar beritanya," ujarnya kecewa.
Sri Mulyono, pemohon lainnya juga mengalami persoalan serupa dalam pengurusan IMB. "Hampir setahun saya mengurus IMB, tapi sampai sekarang tidak jadi-jadi, bahkan saya dilempar kesana kesini, tidak jelas maunya apa Pemkot Depok?," katanya.
(kri)