Alex Noerdin dituding tabrak aturan

Jum'at, 18 Januari 2013 - 18:51 WIB
Alex Noerdin dituding tabrak aturan
Alex Noerdin dituding tabrak aturan
A A A
Sindonews.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituding telah melakukan pelanggaran aturan karena telah mengeluarkan SK mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Empatlawang Sukma Ensi.

Tudingan tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Sukma Ensi, Gres Selly. Bahkan menurutnya pelaksanaan sidang paripurna dan pelantikan PAW Sukma Ensi yang digantikan oleh Asmania telah dilakukan oleh Ketua DPRD Empatlawang, Kamis 17 Januari 2013 lalu dinilai cacat hukum.

Gubernur menurutnya dalam hal ini telah melakukan kesalahan dan melanggar aturan dengan mengeluarkan SK mengenai pemberhentian Sukma Ensi sebagai anggota DPRD Empatlawang dan mengangkat Asmania sebagai penggantinya. Padahal menurutnya, saat ini kasus dan gugatan mengenai PAW tersebut sedang bergulir di pengadilan.

“Permasalahan ini sedang bergulir di pengadilan, tapi mengapa gubernur tetap mengeluarkan SK mengenai PAW, apa namanya ini tidak melanggar aturan,” tukasnya, Jumat (18/1/2013).

Meskipun menurutnya gubernur dalam hal ini hanya menandatangani SK yang sudah diperiksa oleh bawahanya, namun dasar pengeluaran SK tersebut bertentangan dengan Undang-undang mengenai PAW anggota DPRD.

Sehingga pihaknya akan melayangkan tuntutan mengenai hal tersebut. Karena menurutnya, kejadian seperti itu bisa saja terjadi kembali di kemudian hari dan tidak hanya terjadi pada kliennya.

“Jelas akan kita tuntut, baik mengenai pelaksanaan pelantikan PAW-nya maupun dasar pengeluaran SK-nya,” tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan pihak-pihak yang melakukan proses hingga terbitnya SK PAW atas kliennya tersebut. Untuk itu pihaknya juga akan membawa dan melaporkan permasalahan tersebut ke Kemendagri. Karena dirinya menilai, proses keluarnya SK dan terlaksananya PAW tersebut dinilai janggal dan terkesan melabrak aturan.

“Kita tetap pada pendirian semula, mengikuti proses hokum di pengadilan dan membawa permasalahan ini ke Kemendagri,” jelasnya.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empatlawang Herman R Yunus mengatakan, pihaknya menghargai upaya dari pihak Sukma Ensi untuk melakukan upaya hukum.

Namun menurutnya, pelaksanaan PAW tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dimana SK yang dikeluarkan gubernur Sumatera Selatan sudah ada, serta sudah ada rekomendasi dari DPP Partai Demokrat mengenai proses PAW tersebut.

“Silakan saja menuntut, namun yang pasti semuanya sudah sesuai dengan aturan,” tukasnya.

Pelaksanaan proses pelantikan PAW atas nama Sukma Ensi yang digantikan oleh Asmania yang dilakukan Kamis lalu hanya dihadiri oleh 16 orang dari 30 anggota DPRD Empatlawang.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Empatlawang Fadil Said mengatakan, pihaknya akan menelusuri alasan ketidak hadiran anggota DPRD tersebut.

Dari 14 anggota DPRD Empatlawang yang tidak hadir tersebut. Menurutnya hanya lima orang yang melapor ke sekretariat dewan mengenai ketidakhadiran mereka.

“Akan kita lakukan pemanggilan dan crosscek ke Sekwan alas an ketidakhadiran mereka saat proses pelantikan PAW kemarin,” ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6643 seconds (0.1#10.140)