KPU Jabar kurang perencanaan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) dinilai kurang memiliki perencanaan matang hingga terjadi gagal lelang dalam mengadakan surat pemungutan suara Pilgub Jabar 2013.
Menurut Staf ahli Gubernur Jabar Dede Mariana, sebenarnya KPU Jabar pasti tahu lelang pengadaan surat suara harus sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
"KPU mestinya punya plan A, B, C dalam koridor Perpres 70 Tahun 2012," kata Dede, di Bandung, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur proses lelang, termasuk jika terjadi gagal lelang. Untuk itu, pihaknya meminta supaya KPU meneliti kembali aturan pengadaan surat suara atau barang pemerintah.
Mengenai kemungkinan KPU menunjuk langsung perusahaan untuk mencetak surat suara, Dede menegaskan hal itu tidak bisa sembarangan.
"KPU harus hati-hati. Yang bisa boleh penunjukan kan cuma Rp200 juta saja," katanya.
Penunjukkan, lanjutnya, bisa dilakukan jika KPU gagal lelang hingga tiga kali. Penunjukan langsung dilakukan sesuai pasal-pasal yang diatur Perpres nomor 70 tersebut.
Namun, sebelum memutuskan KPU Jabar juga disarankan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) LKPP sehingga KPU tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Karena proses itu gagal lelang mestinya mereka konsultasi ke LKPP, kalau perlu mereka minta pendamping LKPP," sarannya.
Di sisi lain, KPU Jabar diminta menjelaskan kegagalan lelang itu kepada masyarakat atau publik. Sehingga tidak terjadi kecurigaan publik. Dede menyebutkan, sumber dana surat suara dan umumnya penyelenggaraan Pilgub Jabar berasal dari APBD.
"Karena sumbernya APBD, publik berhak tahu gagal itu karena apa," katanya.
Menurutnya, ada dua alasan substansial kenapa lelang bisa gagal, yakni soal administrasi perusahaan dan spesifikasi teknis perusahaan.
Disinggung mengenai makin mendekatnya waktu pelaksanaan pencoblosan, yakni 24 Februari 2013, Dede menyarankan supaya KPU segera berkonsultasi dengan LKPP.
Menurut Staf ahli Gubernur Jabar Dede Mariana, sebenarnya KPU Jabar pasti tahu lelang pengadaan surat suara harus sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
"KPU mestinya punya plan A, B, C dalam koridor Perpres 70 Tahun 2012," kata Dede, di Bandung, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur proses lelang, termasuk jika terjadi gagal lelang. Untuk itu, pihaknya meminta supaya KPU meneliti kembali aturan pengadaan surat suara atau barang pemerintah.
Mengenai kemungkinan KPU menunjuk langsung perusahaan untuk mencetak surat suara, Dede menegaskan hal itu tidak bisa sembarangan.
"KPU harus hati-hati. Yang bisa boleh penunjukan kan cuma Rp200 juta saja," katanya.
Penunjukkan, lanjutnya, bisa dilakukan jika KPU gagal lelang hingga tiga kali. Penunjukan langsung dilakukan sesuai pasal-pasal yang diatur Perpres nomor 70 tersebut.
Namun, sebelum memutuskan KPU Jabar juga disarankan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) LKPP sehingga KPU tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Karena proses itu gagal lelang mestinya mereka konsultasi ke LKPP, kalau perlu mereka minta pendamping LKPP," sarannya.
Di sisi lain, KPU Jabar diminta menjelaskan kegagalan lelang itu kepada masyarakat atau publik. Sehingga tidak terjadi kecurigaan publik. Dede menyebutkan, sumber dana surat suara dan umumnya penyelenggaraan Pilgub Jabar berasal dari APBD.
"Karena sumbernya APBD, publik berhak tahu gagal itu karena apa," katanya.
Menurutnya, ada dua alasan substansial kenapa lelang bisa gagal, yakni soal administrasi perusahaan dan spesifikasi teknis perusahaan.
Disinggung mengenai makin mendekatnya waktu pelaksanaan pencoblosan, yakni 24 Februari 2013, Dede menyarankan supaya KPU segera berkonsultasi dengan LKPP.
(rsa)