Korupsi, mantan Kepala TVRI Aceh dibui
A
A
A
Sindonews.com - Terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp803 juta, Mantan Kepala Stasiun TVRI Aceh, Nelwan Yus dihukum 14 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh juga mendenda Rp50 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim diketuai Abu Hanifah serta hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.
Majelis hakim menyatakan Nelwan melanggar pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Undang-undang tersebut sendiri diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
"Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek penyiaran," kata ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (17/1/2013).
Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 bulan penjara.
Tak hanya Nilwan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Bidang Program Saiful Bahri, Kabid Pemberitaan Epizar Saleh, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Afwan Ahmad.
"Masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Abu.
Para pejabat stasion televisi nasional milik pemerintah ini dinyatakan bersama-sama memperkaya diri dengan merugikan negara lewat proyek senilai Rp3,1 miliar. Anggaran yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007.
Kendati kerugian negara sudah dikembalikan, namun majelis hakim tetap menyatakan bersalah.
"Tidak ada unsuf memaafkan," kata hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh juga mendenda Rp50 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim diketuai Abu Hanifah serta hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.
Majelis hakim menyatakan Nelwan melanggar pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Undang-undang tersebut sendiri diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
"Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek penyiaran," kata ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (17/1/2013).
Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 bulan penjara.
Tak hanya Nilwan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Bidang Program Saiful Bahri, Kabid Pemberitaan Epizar Saleh, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Afwan Ahmad.
"Masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Abu.
Para pejabat stasion televisi nasional milik pemerintah ini dinyatakan bersama-sama memperkaya diri dengan merugikan negara lewat proyek senilai Rp3,1 miliar. Anggaran yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007.
Kendati kerugian negara sudah dikembalikan, namun majelis hakim tetap menyatakan bersalah.
"Tidak ada unsuf memaafkan," kata hakim dalam amar putusannya.
(ysw)