Korupsi, mantan Kepala TVRI Aceh dibui

Kamis, 17 Januari 2013 - 19:46 WIB
Korupsi, mantan Kepala...
Korupsi, mantan Kepala TVRI Aceh dibui
A A A
Sindonews.com - Terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp803 juta, Mantan Kepala Stasiun TVRI Aceh, Nelwan Yus dihukum 14 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh juga mendenda Rp50 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim diketuai Abu Hanifah serta hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.

Majelis hakim menyatakan Nelwan melanggar pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Undang-undang tersebut sendiri diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

"Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek penyiaran," kata ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (17/1/2013).

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 bulan penjara.

Tak hanya Nilwan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Bidang Program Saiful Bahri, Kabid Pemberitaan Epizar Saleh, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Afwan Ahmad.

"Masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Abu.

Para pejabat stasion televisi nasional milik pemerintah ini dinyatakan bersama-sama memperkaya diri dengan merugikan negara lewat proyek senilai Rp3,1 miliar. Anggaran yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007.

Kendati kerugian negara sudah dikembalikan, namun majelis hakim tetap menyatakan bersalah.

"Tidak ada unsuf memaafkan," kata hakim dalam amar putusannya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
6 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
23 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
40 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
59 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved