Korupsi, mantan Kepala TVRI Aceh dibui

Kamis, 17 Januari 2013 - 19:46 WIB
Korupsi, mantan Kepala...
Korupsi, mantan Kepala TVRI Aceh dibui
A A A
Sindonews.com - Terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp803 juta, Mantan Kepala Stasiun TVRI Aceh, Nelwan Yus dihukum 14 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh juga mendenda Rp50 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim diketuai Abu Hanifah serta hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.

Majelis hakim menyatakan Nelwan melanggar pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Undang-undang tersebut sendiri diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

"Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek penyiaran," kata ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (17/1/2013).

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 bulan penjara.

Tak hanya Nilwan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Bidang Program Saiful Bahri, Kabid Pemberitaan Epizar Saleh, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Afwan Ahmad.

"Masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Abu.

Para pejabat stasion televisi nasional milik pemerintah ini dinyatakan bersama-sama memperkaya diri dengan merugikan negara lewat proyek senilai Rp3,1 miliar. Anggaran yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007.

Kendati kerugian negara sudah dikembalikan, namun majelis hakim tetap menyatakan bersalah.

"Tidak ada unsuf memaafkan," kata hakim dalam amar putusannya.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
12 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved