50 persen pelajar Bekasi belum miliki akta kelahiran

Rabu, 16 Januari 2013 - 00:27 WIB
50 persen pelajar Bekasi...
50 persen pelajar Bekasi belum miliki akta kelahiran
A A A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperkirakan, hingga saat ini hampir 50 persen pelajar belum memiliki akte kelahiran. Umumnya, pelajar tersebut terkatagori keluarga miskin dan tinggal di perkampungan.

Sementara untuk pembuatan akte bagi kelahiran lebih dari satu tahun, saat ini diwajibkan melalui proses pengadilan. Untuk mendorong pembuatan akte, bagi pelajar yang tidak mampu diberikan fasilitas berupa keringanan biaya saat dalam proses pengadilan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, untuk pembiayaan selama proses pengadilan. Namun, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pelajar yang terkatagori keluarga tidak mampu.

"Bagi yang belum memiliki akte kelahiran lebih dari satu tahun, syarat pembuatannya itu salah satunya harus melalui proses pengadilan, di pengadilan itu nanti ada biayanya, jadi biaya itu yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri, Selasa (15/1/2013).

Menurut dia, warga yang tinggal di perkampungan yang paling banyak belum memiliki akte kelahiran, dan ketidaktahuan pentingnya identitas. Sehingga, dengan adanya fasilitas berupa keringanan biaya proses pengadilan, diharapkan memicu keinginan warga membuat akte kelahiran.

"Anak Indonesia harus tercatat kelahirannya. Dengan fasilitas yang kami sediakan, masyarakat tidak terbebani lagi dan itu berlaku mulai berlaku tahun anggaran saat ini. Anggaranya yang dialokasikan sebanyak Rp2 miliar untuk memfasilitasinya," terangnya.

Pembuatan akte kelahiran melalui proses pengadilan bagi warga yang lebih dari satu tahun dimulai sejak 2012 lalu. Sedang sejak 2009 selama tiga tahun, bagi yang terlambat membuat akte diberikan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melalui proses pengadilan.

"Dispensasi dari pusat selama tiga tahun sudah berakhir, makanya kami memberikan fasilitas keringanan biaya di pengadilan. Semoga dengan adanya anggaran tersebut seluruh pelajar di Bekasi mempunyai indentitas yang sangat jelas," tutupnya.
(stb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved