50 persen pelajar Bekasi belum miliki akta kelahiran

Rabu, 16 Januari 2013 - 00:27 WIB
50 persen pelajar Bekasi...
50 persen pelajar Bekasi belum miliki akta kelahiran
A A A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperkirakan, hingga saat ini hampir 50 persen pelajar belum memiliki akte kelahiran. Umumnya, pelajar tersebut terkatagori keluarga miskin dan tinggal di perkampungan.

Sementara untuk pembuatan akte bagi kelahiran lebih dari satu tahun, saat ini diwajibkan melalui proses pengadilan. Untuk mendorong pembuatan akte, bagi pelajar yang tidak mampu diberikan fasilitas berupa keringanan biaya saat dalam proses pengadilan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, untuk pembiayaan selama proses pengadilan. Namun, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pelajar yang terkatagori keluarga tidak mampu.

"Bagi yang belum memiliki akte kelahiran lebih dari satu tahun, syarat pembuatannya itu salah satunya harus melalui proses pengadilan, di pengadilan itu nanti ada biayanya, jadi biaya itu yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri, Selasa (15/1/2013).

Menurut dia, warga yang tinggal di perkampungan yang paling banyak belum memiliki akte kelahiran, dan ketidaktahuan pentingnya identitas. Sehingga, dengan adanya fasilitas berupa keringanan biaya proses pengadilan, diharapkan memicu keinginan warga membuat akte kelahiran.

"Anak Indonesia harus tercatat kelahirannya. Dengan fasilitas yang kami sediakan, masyarakat tidak terbebani lagi dan itu berlaku mulai berlaku tahun anggaran saat ini. Anggaranya yang dialokasikan sebanyak Rp2 miliar untuk memfasilitasinya," terangnya.

Pembuatan akte kelahiran melalui proses pengadilan bagi warga yang lebih dari satu tahun dimulai sejak 2012 lalu. Sedang sejak 2009 selama tiga tahun, bagi yang terlambat membuat akte diberikan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melalui proses pengadilan.

"Dispensasi dari pusat selama tiga tahun sudah berakhir, makanya kami memberikan fasilitas keringanan biaya di pengadilan. Semoga dengan adanya anggaran tersebut seluruh pelajar di Bekasi mempunyai indentitas yang sangat jelas," tutupnya.
(stb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
7 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
3 jam yang lalu
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved