Pertama kampanye, tiga pasangan cabup langgar MoU

Selasa, 15 Januari 2013 - 19:49 WIB
Pertama kampanye, tiga...
Pertama kampanye, tiga pasangan cabup langgar MoU
A A A
Sindonews.com - Pasangan calon bupati (cabup) yan berlaga di Pilkada Tulunggangung melanggar kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk tidak membawa pendukung lebih dari 10 mobil.

MoU tersebut hanya disepakati pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Mohammad Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), tiga pasangan cabup-cawabup lainya melakukan aksi show of force pendukung secara berlebihan.

Sesuai ikrar MoU yang dibacakan di depan KPU dan khalayak, empat pasangan calon maksimal hanya diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 10 kendaraan roda empat. Namun yang terjadi, siang itu ketiga pasangan calon mengusung lebih dari 10 kendaraan.

“Seperti pasangan Sahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) membawa sekitar 25 kendaraan. Begitu juga dengan pasangan Isman-Tatang Setiawan (Matang) dan pasangan Bambang Adyaksa- Anna Luthfie (Bangsa) melebihi apa yang telah disepakati dalam MoU,“ ujar anggota KPU Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Selasa (15/1/2013).

Fatah mengakui bahwa pelanggaran MoU tersebut tidak memiliki sanksi hukum. Sebab memang tidak ada peraturan yang mengaturnya.

“Jadi nyaris tidak ada konsekuensinya. Sanksinya hanya moral. Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian sendiri, “terangnya.

Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman menambahkan bahwa tujuan kampanye damai tersebut untuk menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Tulungagung.

“Tujuan besarnya adalah menjaga kerukunan bersama. Baik selama masa kampanye, masa tenang, pencoblosan hingga bupati baru dilantik,“ katanya.

Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari. Setiap pasangan calon memiliki kesempatan dua kali kampanye terbuka dan empat kali kampanye dialogis.

“Setelah itu akan masuk masa tenang pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2013,“ jelas Arman.

Sementara dikonfirmasi terpisah mengenai banyaknya pelanggaran kampanye di hari pertama Divisi Penegakan Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad tidak menyangkal.

Ia membenarkan jika tiga pasangan calon telah melakukan pola kampanye tidak sesuai MoU yang disepakati.

“Namun persoalanya MoU tersebut tidak ada berita acaranya. Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu tidak ada peratutan yang mengatur itu, “ujarnya.

Lebih jauh Fadiq mengatakan bahwa permasalahan tersebut berada di wilayah KPU. Sebab dalam pembuatan MoU, KPU yang bertindak sebagai inisiator.
(ysw)
Berita Terkait
Satu Desa di Tulungagung...
Satu Desa di Tulungagung Dikarantina, Ratusan Warga Dirapid Test
Datangi Pasar yang Tiba...
Datangi Pasar yang Tiba tiba Terbakar, Bupati Tulungagung Sampaikan Ini
Ratusan Dosen Senior...
Ratusan Dosen Senior IAIN Tulungagung Mulai Divaksin COVID-19
Oknum DPRD Tulungagung...
Oknum DPRD Tulungagung Ngamuk di Pendopo, Bupati: Kasus Diserahkan BK
31 Paket Sabu dalam...
31 Paket Sabu dalam Botol Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Sedang Menuntun Sepeda,...
Sedang Menuntun Sepeda, Laki-laki di Tulungagung Tiba-tiba Ambruk dan Tewas
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
1 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
10 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
12 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
13 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
13 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
14 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved