Pertama kampanye, tiga pasangan cabup langgar MoU
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon bupati (cabup) yan berlaga di Pilkada Tulunggangung melanggar kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk tidak membawa pendukung lebih dari 10 mobil.
MoU tersebut hanya disepakati pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Mohammad Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), tiga pasangan cabup-cawabup lainya melakukan aksi show of force pendukung secara berlebihan.
Sesuai ikrar MoU yang dibacakan di depan KPU dan khalayak, empat pasangan calon maksimal hanya diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 10 kendaraan roda empat. Namun yang terjadi, siang itu ketiga pasangan calon mengusung lebih dari 10 kendaraan.
“Seperti pasangan Sahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) membawa sekitar 25 kendaraan. Begitu juga dengan pasangan Isman-Tatang Setiawan (Matang) dan pasangan Bambang Adyaksa- Anna Luthfie (Bangsa) melebihi apa yang telah disepakati dalam MoU,“ ujar anggota KPU Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Selasa (15/1/2013).
Fatah mengakui bahwa pelanggaran MoU tersebut tidak memiliki sanksi hukum. Sebab memang tidak ada peraturan yang mengaturnya.
“Jadi nyaris tidak ada konsekuensinya. Sanksinya hanya moral. Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian sendiri, “terangnya.
Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman menambahkan bahwa tujuan kampanye damai tersebut untuk menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Tulungagung.
“Tujuan besarnya adalah menjaga kerukunan bersama. Baik selama masa kampanye, masa tenang, pencoblosan hingga bupati baru dilantik,“ katanya.
Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari. Setiap pasangan calon memiliki kesempatan dua kali kampanye terbuka dan empat kali kampanye dialogis.
“Setelah itu akan masuk masa tenang pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2013,“ jelas Arman.
Sementara dikonfirmasi terpisah mengenai banyaknya pelanggaran kampanye di hari pertama Divisi Penegakan Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad tidak menyangkal.
Ia membenarkan jika tiga pasangan calon telah melakukan pola kampanye tidak sesuai MoU yang disepakati.
“Namun persoalanya MoU tersebut tidak ada berita acaranya. Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu tidak ada peratutan yang mengatur itu, “ujarnya.
Lebih jauh Fadiq mengatakan bahwa permasalahan tersebut berada di wilayah KPU. Sebab dalam pembuatan MoU, KPU yang bertindak sebagai inisiator.
MoU tersebut hanya disepakati pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Mohammad Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), tiga pasangan cabup-cawabup lainya melakukan aksi show of force pendukung secara berlebihan.
Sesuai ikrar MoU yang dibacakan di depan KPU dan khalayak, empat pasangan calon maksimal hanya diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 10 kendaraan roda empat. Namun yang terjadi, siang itu ketiga pasangan calon mengusung lebih dari 10 kendaraan.
“Seperti pasangan Sahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) membawa sekitar 25 kendaraan. Begitu juga dengan pasangan Isman-Tatang Setiawan (Matang) dan pasangan Bambang Adyaksa- Anna Luthfie (Bangsa) melebihi apa yang telah disepakati dalam MoU,“ ujar anggota KPU Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Selasa (15/1/2013).
Fatah mengakui bahwa pelanggaran MoU tersebut tidak memiliki sanksi hukum. Sebab memang tidak ada peraturan yang mengaturnya.
“Jadi nyaris tidak ada konsekuensinya. Sanksinya hanya moral. Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian sendiri, “terangnya.
Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman menambahkan bahwa tujuan kampanye damai tersebut untuk menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Tulungagung.
“Tujuan besarnya adalah menjaga kerukunan bersama. Baik selama masa kampanye, masa tenang, pencoblosan hingga bupati baru dilantik,“ katanya.
Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari. Setiap pasangan calon memiliki kesempatan dua kali kampanye terbuka dan empat kali kampanye dialogis.
“Setelah itu akan masuk masa tenang pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2013,“ jelas Arman.
Sementara dikonfirmasi terpisah mengenai banyaknya pelanggaran kampanye di hari pertama Divisi Penegakan Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad tidak menyangkal.
Ia membenarkan jika tiga pasangan calon telah melakukan pola kampanye tidak sesuai MoU yang disepakati.
“Namun persoalanya MoU tersebut tidak ada berita acaranya. Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu tidak ada peratutan yang mengatur itu, “ujarnya.
Lebih jauh Fadiq mengatakan bahwa permasalahan tersebut berada di wilayah KPU. Sebab dalam pembuatan MoU, KPU yang bertindak sebagai inisiator.
(ysw)