Pertama kampanye, tiga pasangan cabup langgar MoU

Selasa, 15 Januari 2013 - 19:49 WIB
Pertama kampanye, tiga...
Pertama kampanye, tiga pasangan cabup langgar MoU
A A A
Sindonews.com - Pasangan calon bupati (cabup) yan berlaga di Pilkada Tulunggangung melanggar kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk tidak membawa pendukung lebih dari 10 mobil.

MoU tersebut hanya disepakati pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Mohammad Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), tiga pasangan cabup-cawabup lainya melakukan aksi show of force pendukung secara berlebihan.

Sesuai ikrar MoU yang dibacakan di depan KPU dan khalayak, empat pasangan calon maksimal hanya diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 10 kendaraan roda empat. Namun yang terjadi, siang itu ketiga pasangan calon mengusung lebih dari 10 kendaraan.

“Seperti pasangan Sahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) membawa sekitar 25 kendaraan. Begitu juga dengan pasangan Isman-Tatang Setiawan (Matang) dan pasangan Bambang Adyaksa- Anna Luthfie (Bangsa) melebihi apa yang telah disepakati dalam MoU,“ ujar anggota KPU Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Selasa (15/1/2013).

Fatah mengakui bahwa pelanggaran MoU tersebut tidak memiliki sanksi hukum. Sebab memang tidak ada peraturan yang mengaturnya.

“Jadi nyaris tidak ada konsekuensinya. Sanksinya hanya moral. Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian sendiri, “terangnya.

Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman menambahkan bahwa tujuan kampanye damai tersebut untuk menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Tulungagung.

“Tujuan besarnya adalah menjaga kerukunan bersama. Baik selama masa kampanye, masa tenang, pencoblosan hingga bupati baru dilantik,“ katanya.

Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari. Setiap pasangan calon memiliki kesempatan dua kali kampanye terbuka dan empat kali kampanye dialogis.

“Setelah itu akan masuk masa tenang pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2013,“ jelas Arman.

Sementara dikonfirmasi terpisah mengenai banyaknya pelanggaran kampanye di hari pertama Divisi Penegakan Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad tidak menyangkal.

Ia membenarkan jika tiga pasangan calon telah melakukan pola kampanye tidak sesuai MoU yang disepakati.

“Namun persoalanya MoU tersebut tidak ada berita acaranya. Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu tidak ada peratutan yang mengatur itu, “ujarnya.

Lebih jauh Fadiq mengatakan bahwa permasalahan tersebut berada di wilayah KPU. Sebab dalam pembuatan MoU, KPU yang bertindak sebagai inisiator.
(ysw)
Berita Terkait
Satu Desa di Tulungagung...
Satu Desa di Tulungagung Dikarantina, Ratusan Warga Dirapid Test
Datangi Pasar yang Tiba...
Datangi Pasar yang Tiba tiba Terbakar, Bupati Tulungagung Sampaikan Ini
Ratusan Dosen Senior...
Ratusan Dosen Senior IAIN Tulungagung Mulai Divaksin COVID-19
Oknum DPRD Tulungagung...
Oknum DPRD Tulungagung Ngamuk di Pendopo, Bupati: Kasus Diserahkan BK
31 Paket Sabu dalam...
31 Paket Sabu dalam Botol Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Sedang Menuntun Sepeda,...
Sedang Menuntun Sepeda, Laki-laki di Tulungagung Tiba-tiba Ambruk dan Tewas
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
43 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Bayraktar Kizilelma...
Bayraktar Kizilelma Turki, Jet Tempur Nirawak Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved