Pemkab OKI selesaikan 4 kasus sengketa dari 35 kasus

Senin, 14 Januari 2013 - 01:34 WIB
Pemkab OKI selesaikan...
Pemkab OKI selesaikan 4 kasus sengketa dari 35 kasus
A A A
Sindonews.com – Selama Tahun 2012 setelah tim penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dari 35 kasus sengketa lahan dan tapal batas yang terjadi di Kabupaten OKI, baru 4 kasus yang sudah berhasil diselesaikan oleh Tim terpadu yang diketuai Oleh Wakil Bupati OKI H Engga Dewata Zainal.

Menurut Wakil Ketua Tima Penyelesaian sengketa lahan dan tapal Batas kabupaten OKI Antonius Leonardo saat ditemui mengatakan, setalah tim terpadu dibentuk dan baru berjalan selama 4 bulan sudah berhasil menyelesaikan 4 kasus sengketa lahan dan tapal batas.

“4 Kasus yang sudah kita selesaikan itu merupakan kasus lama, 2 kasus sengekata tapal batas Desa dan 2 kasus lagi sengekata lahan,” ujarnya, Minggu (13/1/2013).

Empat kasus sengketa yang sudah diselesaikan oleh tim terpadu menurut Antonius, yang menjabat sebagai Asisten I setda OKI tersebut diantaranya tapal batas antara Desa Talang Rimba dengan Desa Cengal, Sebelumnya Kepala Desa Talang Rimba yang belum menyetujui tapal batas yang diusulkan oleh Desa Cengal maupun Talang Rimba.

“Setelah ditengahi oleh Tim terpadu, akhirnya kedua belah pihak menyepakati tapal batas tersebut,” ungkapnya.

Kasus lain yang sudah selesaikan, sengketa antar masyarakat dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS), rencana penggunaan lahan di wilayah Kecamatan Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam yang sudah menjadi kebun masyrakat untuk dijadikan kebun tebu dan pabrik tebu oleh perusahaan PT. BSS .

“Kasus ini juga sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, permasalahan lahan oleh keluarga Jendral Purnawirawan Ryamizard Ryacudu, tanah yang berlokasi di Desa Cahya Mas Kecamatan Mesuji Makmur seluas ± 5000 ha yang saat ini lahan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Cahya Mas, sehingga sempat terjadi sengekata antara kedua belah pihak.

“Kita sudah mediasi kedua belah pihak, dan sudah ada kesepakatan antara keduanya,” terangnya.

Menurut Antonius, wajar saja jika tim terpadu baru bisa menyelesaikan 4 kasus, karena Tim baru dibentuk dan bekerja selama kurang lebih 4 bulan.

“Beberapa kasus lainya masih dalam proses penyelesaian, kita targetkan di tahun 2013 ini kasus sengketa lahan tersebut bisa kita selesaian sampai 15 %, kita perioritaskan kasus, yang sudah lama tidak selesai,” katanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9591 seconds (0.1#10.140)