Oknum Provost peras pengusaha obat kuat
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota polisi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng) Aiptu Sugiyarno, terpaksa ditahan karena melakukan pemerasan terhadap dua pengusaha obat kuat.
Tersangka diketahui pernah bertugas di Unit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng dan dimutasi ke Polres Kendal. Saat bertugas di wilayah hukum Polres Kendal itulah tersangka melakukan pemerasan.
Penangkapan tersangka didasarkan atas laporan dua korban. Masing-masing, Muharrom Ali Lutfi (42), warga Buko RT1/RW5, Kelurahan Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan Nurul Hilal (31), warga Jalan Medoho I, RT08/RW09, Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, insiden pemerasan terjadi sekira awal November 2012 di Toko Obat Kuat, Jalan Setiabudi, Gombel, Kecamatan Banyumanik, Semarang, pada pukul 02.00 WIB, dini hari.
"Tersangka memang benar anggota Polri, dia mengaku dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengancam akan memidanakan dengan alasan usaha korban tidak punya izin, dari situlah akhirnya terjadi pemerasan," ungkapnya, Jumat 11 Januari 2013.
Elan merinci, korban Ali diperas Rp13 juta, dan korban Hilal diperas Rp7,5 juta. Saat itu tersangka datang ke lokasi kejadian di antar oleh sopir mobil rental bernama Slamet Haryadi (44), warga Dukuh Tlogo, RT03/RW08, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Slamet mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi H 8770 TR milik perusahan rental tempatnya bekerja untuk menjemput tersangka Sugiyarno.
"Slamet juga jadi tersangka kasus ini, kasus tetap kami proses. Kami jerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan, atau Pasal 365 juntco Pasal 56 KUHPidana," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Slamet mengaku tidak tahu menahu ketika ditelepon tersangka Sugiyarno untuk mengantarnya ke daerah Gombel.
"Saya jemput di dekat RSUP Dr Kariadi Semarang, orangnya (korban) dimasukkan ke mobil, saya tidak tahu mereka membicarakan apa, saya hanya dikasih uang Rp740ribu, saya sempat ngomong ini (uangnya) terlalu banyak, tapi dia (Tersangka Sugiyarno) ngomong kalau rejeki," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, proses hukum tersangka Aiptu Sugiyarno tidak hanya di ranah pidana.
"Dulu memang sempat jadi anggota saya, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang, kami proses disiplin dan kode etiknya, kalau pidana tetap berjalan, penyidikan oleh Satreskrim setempat," ungkapnya.
Tersangka diketahui pernah bertugas di Unit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng dan dimutasi ke Polres Kendal. Saat bertugas di wilayah hukum Polres Kendal itulah tersangka melakukan pemerasan.
Penangkapan tersangka didasarkan atas laporan dua korban. Masing-masing, Muharrom Ali Lutfi (42), warga Buko RT1/RW5, Kelurahan Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan Nurul Hilal (31), warga Jalan Medoho I, RT08/RW09, Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, insiden pemerasan terjadi sekira awal November 2012 di Toko Obat Kuat, Jalan Setiabudi, Gombel, Kecamatan Banyumanik, Semarang, pada pukul 02.00 WIB, dini hari.
"Tersangka memang benar anggota Polri, dia mengaku dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengancam akan memidanakan dengan alasan usaha korban tidak punya izin, dari situlah akhirnya terjadi pemerasan," ungkapnya, Jumat 11 Januari 2013.
Elan merinci, korban Ali diperas Rp13 juta, dan korban Hilal diperas Rp7,5 juta. Saat itu tersangka datang ke lokasi kejadian di antar oleh sopir mobil rental bernama Slamet Haryadi (44), warga Dukuh Tlogo, RT03/RW08, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Slamet mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi H 8770 TR milik perusahan rental tempatnya bekerja untuk menjemput tersangka Sugiyarno.
"Slamet juga jadi tersangka kasus ini, kasus tetap kami proses. Kami jerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan, atau Pasal 365 juntco Pasal 56 KUHPidana," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Slamet mengaku tidak tahu menahu ketika ditelepon tersangka Sugiyarno untuk mengantarnya ke daerah Gombel.
"Saya jemput di dekat RSUP Dr Kariadi Semarang, orangnya (korban) dimasukkan ke mobil, saya tidak tahu mereka membicarakan apa, saya hanya dikasih uang Rp740ribu, saya sempat ngomong ini (uangnya) terlalu banyak, tapi dia (Tersangka Sugiyarno) ngomong kalau rejeki," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, proses hukum tersangka Aiptu Sugiyarno tidak hanya di ranah pidana.
"Dulu memang sempat jadi anggota saya, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang, kami proses disiplin dan kode etiknya, kalau pidana tetap berjalan, penyidikan oleh Satreskrim setempat," ungkapnya.
(rsa)