MA beri waktu seminggu buat Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan waktu seminggu hari lagi pada Bupati Garut Aceng Fikri untuk memberikan jawaban atas rekomendasi pemakzulan dari DPRD setempat. Hingga hari ini, MA belum juga menerima jawaban Aceng.
"Aceng belum mengirimkan jawaban," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).
MA menurut Ridwan memberikan batas hingga 16 Januari 2013, maka majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng. Surat rekomendasi pemakzulan dari DPRD diterima MA pada tanggal 2 Januari lalu, sehingga batas waktu 14 hari bagi Aceng untuk memberikan jawaban atas surat tersebut.
Proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Sebelumnya MA juga sudah memutuskan majelis hakim yang memproses persidangan perkara ini, Yaitu ketua majelis Prof Paulus Effendi Lotulung didamping anggota majelis Yulius dan Supandi.
Pemberhentian kepala daerah mengacu pada beberapa aturan, yaitu UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Pakar tata negara Irmanputra Sidin mengatakan DPRD Kabupaten Garut seharusnya mengkonstruksi pendapatnya dan melengkapi pendapatnya dengan alat bukti yang kuat.
Mereka tidak bisa hanya mendasarkan pendapat tersebut dari demontrasi dan desakan publik semata. Aspek yang ditekankan menurutnya adalah pelanggaran etika dan kepatutan dalam masyarakat.
Konstruksinya, bahwa pernikahan singkat dengan gadis dibawah umur tersebut melanggar kepatutan dalam masyarakat Garut.
"MA itu memeriksa fakta yuridis. Makanya butuh tingkat kehati-hatian yang tinggi untuk mengkonstruk pendapat DPRD, jika tidak maka sia-sia," ujarnya.
"Aceng belum mengirimkan jawaban," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).
MA menurut Ridwan memberikan batas hingga 16 Januari 2013, maka majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng. Surat rekomendasi pemakzulan dari DPRD diterima MA pada tanggal 2 Januari lalu, sehingga batas waktu 14 hari bagi Aceng untuk memberikan jawaban atas surat tersebut.
Proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Sebelumnya MA juga sudah memutuskan majelis hakim yang memproses persidangan perkara ini, Yaitu ketua majelis Prof Paulus Effendi Lotulung didamping anggota majelis Yulius dan Supandi.
Pemberhentian kepala daerah mengacu pada beberapa aturan, yaitu UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Pakar tata negara Irmanputra Sidin mengatakan DPRD Kabupaten Garut seharusnya mengkonstruksi pendapatnya dan melengkapi pendapatnya dengan alat bukti yang kuat.
Mereka tidak bisa hanya mendasarkan pendapat tersebut dari demontrasi dan desakan publik semata. Aspek yang ditekankan menurutnya adalah pelanggaran etika dan kepatutan dalam masyarakat.
Konstruksinya, bahwa pernikahan singkat dengan gadis dibawah umur tersebut melanggar kepatutan dalam masyarakat Garut.
"MA itu memeriksa fakta yuridis. Makanya butuh tingkat kehati-hatian yang tinggi untuk mengkonstruk pendapat DPRD, jika tidak maka sia-sia," ujarnya.
(ysw)