MA beri waktu seminggu buat Aceng

Rabu, 09 Januari 2013 - 17:08 WIB
MA beri waktu seminggu...
MA beri waktu seminggu buat Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan waktu seminggu hari lagi pada Bupati Garut Aceng Fikri untuk memberikan jawaban atas rekomendasi pemakzulan dari DPRD setempat. Hingga hari ini, MA belum juga menerima jawaban Aceng.

"Aceng belum mengirimkan jawaban," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

MA menurut Ridwan memberikan batas hingga 16 Januari 2013, maka majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng. Surat rekomendasi pemakzulan dari DPRD diterima MA pada tanggal 2 Januari lalu, sehingga batas waktu 14 hari bagi Aceng untuk memberikan jawaban atas surat tersebut.

Proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Sebelumnya MA juga sudah memutuskan majelis hakim yang memproses persidangan perkara ini, Yaitu ketua majelis Prof Paulus Effendi Lotulung didamping anggota majelis Yulius dan Supandi.

Pemberhentian kepala daerah mengacu pada beberapa aturan, yaitu UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Pakar tata negara Irmanputra Sidin mengatakan DPRD Kabupaten Garut seharusnya mengkonstruksi pendapatnya dan melengkapi pendapatnya dengan alat bukti yang kuat.

Mereka tidak bisa hanya mendasarkan pendapat tersebut dari demontrasi dan desakan publik semata. Aspek yang ditekankan menurutnya adalah pelanggaran etika dan kepatutan dalam masyarakat.

Konstruksinya, bahwa pernikahan singkat dengan gadis dibawah umur tersebut melanggar kepatutan dalam masyarakat Garut.

"MA itu memeriksa fakta yuridis. Makanya butuh tingkat kehati-hatian yang tinggi untuk mengkonstruk pendapat DPRD, jika tidak maka sia-sia," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
45 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved