Sindikat pembuatan akta cerai palsu terungkap

Rabu, 09 Januari 2013 - 02:59 WIB
Sindikat pembuatan akta...
Sindikat pembuatan akta cerai palsu terungkap
A A A
Sindonews.com – Sindikat pembuatan akta cerai palsu di wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap. Salah satu diantaranya, melibatkan oknum pegawai Kementrian Agama (Kemenag) Kabuapten Ciamis.

Sindikat pembuatan akta palsu itu terungkap dari laporan Siti Nurlaela Sari (27), warga Dusun Ciminyak, Desa Karyamulnya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Siti merasa janggal melihat akta cerai yang diberikan suaminya Didin (40), warga Dusun Sukaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Sti yang penasaran, melakukan kroscek akta cerai yang diberikan suaminya dengan mendatangi Kemenag Ciamis. Ternyata nomor registernya palsu. Merasa palsu, Siti melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Dari hasil pengungkapan, polisi memanggil Didin sebagai saksi dan akhirnya berhasil mengungkap akta palsu itu diperoleh dari seorang Amil bernama Bahrudin (60) warga Purwaharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Dari pengakuan Burhanudin, ternyata akta palsu itu diperoleh dari pegawai Kemenag Ciamis, Amas Warlin (51) warga Panoongan, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Polisi juga mengamankan Uus (25) pemilik rental warga Bantardawa, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang turut serta membuat akta palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Shohet meneybutkan, selain mengamankan ketiga tersangka termasuk pengawai kemenag, yang statusnya saat ini sudah pensiun, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar contoh akta cerai palsu, komputer, dan printer.

“Dalam penyelidikan, setiap lembar akta palsu dijual belikan seharga Rp800 ribu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang menggunakan akta cerai palsu, ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandas Shohet, Selasa (8/1/2013).

Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis Yusuf menjelaskan, oknum pegawai Kemenag yang terlibat pembuatan akta palsu tersebut saat ini statusnya sudah pensiun. Penanganan sanksinya sudah bukan kewenangan Kemenag lagi.

“Hanya saja, sebagai tindakan pencegahan, kami akan memperketat pengawasan sebagai antisipasi pembuatan akta palsu,” terang yusuf.

Yusuf menegaskan, pihaknya berjanji akan menindak tegas, jika ada pegawainya yang terlibat pembuatan akta palsu. Sangksinya bisa dipecat dari status kepegawaian Kemenag.

“Kami akan memberikan penyuluhan kepada pegawai termasuk sampai tingkat Amil,” terang Yusuf.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved