Bulukumba kerepotan tertibkan galian C ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencatat, saat ini puluhan tambang galian C beroperasi secara ilegal. Untuk melakukan penertiban, Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diperindag) Bulukumba, akan berkoordinasi dengan Satuan Plisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diperindag) Bulukumba, Andi Mahyuddin, mencatat ada puluhan galian C yang tidak mengantongi izin resmi dari Kantor Perizinan dan Pelayanan.
Bahkan, dari puluhan perusahaan, baru ada 27 perusahaan yang beroperasi secara resmi. Disperindag segera merekomendasikan ke Satpol-pp dan pihak kepolisian untuk melakukan penutupan paksa.
“Yang tercatat baru 27. Jadi, kalau ada yang beroperasi lebih dari ini, itu ilegal,” ucap Mahyuddin di kantornya, Rabu (2/1/2013).
Menurut dia, karena jumlahnya sangat banyak maka penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus namun dilakukan bertahap
Mahyuddin menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi berat bagi para pemilik perusahaan galin C yang ilegal di daerah ini. Hanya saja, kesadaran para pengusaha tersebut masih kurang.
“Makanya, kami berupaya segera mengeluarkan rekomendasi agar semua galian C ilegal ditutup. Saya tidak mau ada lagi yang beroperasi tanpa izin resmi,” kata Mahyuddin.
Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Bulukumba Zulkifli Saiyye mengemukakan, bahwa seharusnya Disdperindag tidak membiarkan perusahaan galian C ilegal beroperasi sebelum ada izin resminya karena melanggar.
Hanya saja, Disperindag terkesan membiarkan, sebab belum ada tindakan positif yang diambil, padahal, desakan penutupan sudah beberapa kali direkomendasikan oleh DPRD Bulukumba sendiri.
“Kalau Disperindag tegas dalam melakukan penertiban, saya kira pengusaha tidak ada yang berani beroperasi sebelum kantongi izin,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diperindag) Bulukumba, Andi Mahyuddin, mencatat ada puluhan galian C yang tidak mengantongi izin resmi dari Kantor Perizinan dan Pelayanan.
Bahkan, dari puluhan perusahaan, baru ada 27 perusahaan yang beroperasi secara resmi. Disperindag segera merekomendasikan ke Satpol-pp dan pihak kepolisian untuk melakukan penutupan paksa.
“Yang tercatat baru 27. Jadi, kalau ada yang beroperasi lebih dari ini, itu ilegal,” ucap Mahyuddin di kantornya, Rabu (2/1/2013).
Menurut dia, karena jumlahnya sangat banyak maka penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus namun dilakukan bertahap
Mahyuddin menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi berat bagi para pemilik perusahaan galin C yang ilegal di daerah ini. Hanya saja, kesadaran para pengusaha tersebut masih kurang.
“Makanya, kami berupaya segera mengeluarkan rekomendasi agar semua galian C ilegal ditutup. Saya tidak mau ada lagi yang beroperasi tanpa izin resmi,” kata Mahyuddin.
Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Bulukumba Zulkifli Saiyye mengemukakan, bahwa seharusnya Disdperindag tidak membiarkan perusahaan galian C ilegal beroperasi sebelum ada izin resminya karena melanggar.
Hanya saja, Disperindag terkesan membiarkan, sebab belum ada tindakan positif yang diambil, padahal, desakan penutupan sudah beberapa kali direkomendasikan oleh DPRD Bulukumba sendiri.
“Kalau Disperindag tegas dalam melakukan penertiban, saya kira pengusaha tidak ada yang berani beroperasi sebelum kantongi izin,” ungkapnya.
(ysw)