Belum setor nama, KPU warning tim kampanye
Minggu, 30 Desember 2012 - 14:03 WIB
Belum setor nama, KPU warning tim kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara menyatakan hingga kini baru tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Kahhar Mudzakkar yang menyetor daftar nama tim kampanye ke KPU Luwu Utara.
Bahkan, Panwaslu Luwu Utara belum menerima daftar nama tim kampanye dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel masing-masing Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Kahar Mudzakkar (IA), Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang II) dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda'na).
Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur bahwa tim kampanye diserahkan pada saat mendaftar calon.
"Kami (KPU) baru menerima daftar nama tim kampanye pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Kahhar Mudzakkar (IA)," kata anggota KPU Luwu Utara Almunawar ketika dihubungi SINDO, Minggu (3012/2012).
Dia mengaku pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel agar memasukkan daftar nama tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Hanya tersisa sepekan mememasukkan daftar nama tim kampanye,"katanya.
Sementara divisi pelaporan dan tindaklanjut Panwaslu Luwu Utara Sriwati Sukma Deningsih mengatakan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak menyampaikan daftar tim kampanye pasangan calon, maka tidak diperkenangkan melakukan kampanye.
"Waupun jadwal mereka (pasangan calon) untuk berkampanye, namun tim kampanye tidak terdaftar di KPU, maka Panwaslu akan merekomendasikan untuk menghentikan kegiatannya," ucapnya.
Bahkan, Panwaslu Luwu Utara belum menerima daftar nama tim kampanye dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel masing-masing Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Kahar Mudzakkar (IA), Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang II) dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda'na).
Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur bahwa tim kampanye diserahkan pada saat mendaftar calon.
"Kami (KPU) baru menerima daftar nama tim kampanye pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Kahhar Mudzakkar (IA)," kata anggota KPU Luwu Utara Almunawar ketika dihubungi SINDO, Minggu (3012/2012).
Dia mengaku pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel agar memasukkan daftar nama tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Hanya tersisa sepekan mememasukkan daftar nama tim kampanye,"katanya.
Sementara divisi pelaporan dan tindaklanjut Panwaslu Luwu Utara Sriwati Sukma Deningsih mengatakan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak menyampaikan daftar tim kampanye pasangan calon, maka tidak diperkenangkan melakukan kampanye.
"Waupun jadwal mereka (pasangan calon) untuk berkampanye, namun tim kampanye tidak terdaftar di KPU, maka Panwaslu akan merekomendasikan untuk menghentikan kegiatannya," ucapnya.
(ysw)