Mendagri nilai gugatan Aceng tak tepat

Kamis, 27 Desember 2012 - 16:11 WIB
Mendagri nilai gugatan Aceng tak tepat
Mendagri nilai gugatan Aceng tak tepat
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri terhadap DPRD Garut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tidak tepat. Soalnya, itu merupakan keputusan lembaga, bukan perorangan.

"Kajian hukum kita mengatakan, itu kan sebuah keputusan lembaga, bukan personal. Jadi kalau bukan personal tidak memenuhi syarat (ajukan gugatan ke PTUN)," ujar Gamawan di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).

Selain itu, lanjutnya, keputusan DPRD Garut tersebut belum keputusan final melainkan masih meminta ke Mahkamah Agung (MA), sehingga hal itu tak layak untuk melakukan gugatan ke PTUN.

"Kedua, ini kan belum final keputusan itu, keputusan itu baru minta ke Mahkamah Agung. Jadi dari dua unsur itu saja menurut saya tidak memenuhi syarat untuk PTUN itu," tutur mantan Gubernut Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Seperti diketahui, Aceng Fikri resmi melayangkan gugatan terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut atas pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut. Gugatan yang dilayangkan Aceng diwakili kuasa hukumnya, Ujang Sujai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,
Jalan Asia Afrika, pada Rabu 26 Desember 2012 kemarin.

Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012 dan surat kuasa dari Aceng, diterima Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad.

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut, karena dinilainya cacat hukum. Ujang mengaku, optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. "Sangat optimis," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7340 seconds (0.1#10.140)