Salah alamat, PTUN akan tolak gugatan Aceng
Kamis, 27 Desember 2012 - 15:19 WIB
Salah alamat, PTUN akan tolak gugatan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap DPRD Garut terkait upaya pemakzulan atas dirinya dinilai salah alamat.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Indra Prawira. Menurutnya seharusnya Aceng melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke PTUN. Karena PTUN dianggapnya tidak berwenang untuk menyidangkan gugatan pemakzulan.
"PTUN akan menolak gugatan, dia paling bilang tidak kompeten dan tidak berwenang," kata Indra, di Bandung, Kamis (27/12/2012).
Selain itu, Indra menilai dalih yang dipakai kuasa hukum Aceng untuk melakukan gugatan adalah adanya intervensi yang dilakukan gubernur kepada legislatif untuk memakzulkan bupati. Dalih ini, kata Indra, sebenarnya lemah. Pasalnya, kewenangan gubernur berbeda dengan bupati atau walikota.
"Gubernur dituduh melakukan intervensi ke legislatif, lalu putusannya ke PTUN. Legislatif itu putusannya PTUN, itu harusnya ke MA," tambahnya.
Apa yang dilakukan gubernur yang merekomendasikan DPRD Garut, bukan intervensi. Kata Indra, gubernur justru harus menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk kepada bupati dan walikota.
Mengenai Aceng yang ngotot mengajukan gugatan ke PTUN, Indra menilai sah-sah saja. Sebagai upaya perlawanan dari bupati yang tersangkut skandal nikah siri singkat itu, menurutnya bisa saja Aceng mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ya kalau orang mau tenggelam kan itu bisa cari pegangan ke mana-mana, itu sebagai upaya saja," lanjutnya.
Di sisi lain, Indra menilai DPRD Garut kurang konprehensif dalam membuat dasar pemakzulan. Seharusnya, DPRD mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah khususnya tentang perbuatan tercela.
"DPRD juga kurang konprehensif, padahal dia (bupati) melanggar syarat UU 32 Tahun 2004 kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Itu perbuatan yang tak pantas dilakukan seorang bupati, melecehkan prempuan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, syarat kepala daerah termasuk presiden untuk bisa dimakzulkan ada tiga, yakni tersangkut kriminal, penghianatan, dan perbuatan tercela.
Hal itu, menurutnya, juga terjadi di negara maju misalnya Inggris di mana seorang kepala daerah harus memiliki syarat kewibawaan moral yang tinggi. Kepala daerah berbeda dengan orang biasa.
"Jika syarat ini dilanggar maka bupati itu gugur," tukasnya.
Oleh sebab itu, seharusnya DPRD mengusulkan pemakzulan atas dasar perbuatan tercela. Ini akan makin menguatkan keputusan DPRD yang dikaji MA.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Indra Prawira. Menurutnya seharusnya Aceng melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke PTUN. Karena PTUN dianggapnya tidak berwenang untuk menyidangkan gugatan pemakzulan.
"PTUN akan menolak gugatan, dia paling bilang tidak kompeten dan tidak berwenang," kata Indra, di Bandung, Kamis (27/12/2012).
Selain itu, Indra menilai dalih yang dipakai kuasa hukum Aceng untuk melakukan gugatan adalah adanya intervensi yang dilakukan gubernur kepada legislatif untuk memakzulkan bupati. Dalih ini, kata Indra, sebenarnya lemah. Pasalnya, kewenangan gubernur berbeda dengan bupati atau walikota.
"Gubernur dituduh melakukan intervensi ke legislatif, lalu putusannya ke PTUN. Legislatif itu putusannya PTUN, itu harusnya ke MA," tambahnya.
Apa yang dilakukan gubernur yang merekomendasikan DPRD Garut, bukan intervensi. Kata Indra, gubernur justru harus menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk kepada bupati dan walikota.
Mengenai Aceng yang ngotot mengajukan gugatan ke PTUN, Indra menilai sah-sah saja. Sebagai upaya perlawanan dari bupati yang tersangkut skandal nikah siri singkat itu, menurutnya bisa saja Aceng mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ya kalau orang mau tenggelam kan itu bisa cari pegangan ke mana-mana, itu sebagai upaya saja," lanjutnya.
Di sisi lain, Indra menilai DPRD Garut kurang konprehensif dalam membuat dasar pemakzulan. Seharusnya, DPRD mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah khususnya tentang perbuatan tercela.
"DPRD juga kurang konprehensif, padahal dia (bupati) melanggar syarat UU 32 Tahun 2004 kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Itu perbuatan yang tak pantas dilakukan seorang bupati, melecehkan prempuan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, syarat kepala daerah termasuk presiden untuk bisa dimakzulkan ada tiga, yakni tersangkut kriminal, penghianatan, dan perbuatan tercela.
Hal itu, menurutnya, juga terjadi di negara maju misalnya Inggris di mana seorang kepala daerah harus memiliki syarat kewibawaan moral yang tinggi. Kepala daerah berbeda dengan orang biasa.
"Jika syarat ini dilanggar maka bupati itu gugur," tukasnya.
Oleh sebab itu, seharusnya DPRD mengusulkan pemakzulan atas dasar perbuatan tercela. Ini akan makin menguatkan keputusan DPRD yang dikaji MA.
(rsa)