Ingkar janji menikah, oknum polisi diadukan ke Kapolri
Sabtu, 22 Desember 2012 - 23:01 WIB
Ingkar janji menikah, oknum polisi diadukan ke Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara menolak menikahi pacarnya, oknum Polisi Bripda RF di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Hal itu dilakukan karena oknum polisi tersebut tak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya Delviana Heba (21), warga Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu.
Laporan pengaduan itu dibuat sendiri oleh Delviana Heba (21) dan dikirim melalui PT Pos Giro dengan nomor Surat pengaduan; 02 / DH / XII / 2012, ditujukan kepada Kapolri di Jakarta dan tembusannya kepada Komisi Hukum dan Ham DPR RI di Jakarta, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres TTU di Kefamenanu, Kapolres Lembata, di Lewoleba.
Menurut Delviana Heba, sesuai janji saat awal berpacaran, Bripda RF bersedia menikahinya jika ia hamil saat diajak berhunbungan intim di salah satu rumah kos-kosan di seputaran Kota Kefamenanu,namun saat hamil, Bripda RF malah mengajak Delviana Heba untuk menggugurkan kandungan, anehnya lagi saat ini Okum Polisi RF sudah dipindahkan ke Polres Lembata.
“Saya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Semula saya menolak takut tidak dinikahi. Namun dia tetap memaksa saya katanya akan menikahi saya bila saya hamil. Tapi setelah hamil dia tidak mau bertanggung jawab, malah mengajak saya ke Eban (ibu kota Kecamatan Miomafo Barat) untuk melakukan aborsi tapi saya tidak mau”, Papar Delviana Heba, di Kefamenanu, Sabtu, (22/12/2012).
Dia berharap, surat yang dilayangkan kepada Kapolri bisa secepatnya mendapat tanggapan agar bisa mendesak Bripda RF yang saat ini budah pindah kerja di Polres Lembata segera bertanggungjawab atas anak perempuan yang sudah berusia dua tahun.
Hal itu dilakukan karena oknum polisi tersebut tak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya Delviana Heba (21), warga Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu.
Laporan pengaduan itu dibuat sendiri oleh Delviana Heba (21) dan dikirim melalui PT Pos Giro dengan nomor Surat pengaduan; 02 / DH / XII / 2012, ditujukan kepada Kapolri di Jakarta dan tembusannya kepada Komisi Hukum dan Ham DPR RI di Jakarta, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres TTU di Kefamenanu, Kapolres Lembata, di Lewoleba.
Menurut Delviana Heba, sesuai janji saat awal berpacaran, Bripda RF bersedia menikahinya jika ia hamil saat diajak berhunbungan intim di salah satu rumah kos-kosan di seputaran Kota Kefamenanu,namun saat hamil, Bripda RF malah mengajak Delviana Heba untuk menggugurkan kandungan, anehnya lagi saat ini Okum Polisi RF sudah dipindahkan ke Polres Lembata.
“Saya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Semula saya menolak takut tidak dinikahi. Namun dia tetap memaksa saya katanya akan menikahi saya bila saya hamil. Tapi setelah hamil dia tidak mau bertanggung jawab, malah mengajak saya ke Eban (ibu kota Kecamatan Miomafo Barat) untuk melakukan aborsi tapi saya tidak mau”, Papar Delviana Heba, di Kefamenanu, Sabtu, (22/12/2012).
Dia berharap, surat yang dilayangkan kepada Kapolri bisa secepatnya mendapat tanggapan agar bisa mendesak Bripda RF yang saat ini budah pindah kerja di Polres Lembata segera bertanggungjawab atas anak perempuan yang sudah berusia dua tahun.
(rsa)