MA akan tentukan nasib Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 - 04:01 WIB
MA akan tentukan nasib Aceng
MA akan tentukan nasib Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) siap mengadili pendapat DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan Bupati Aceng HM Fikri melanggar etika, dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perkara ini akan masuk dalam perkara khusus kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Nanti ketua kamar TUN akan pleno menentukan majelis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masour saat dihubungi, Sabtu (22/12/2012).

Sebagai informasi saat ini, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dijabat oleh Paulus Efendi Lotulung. Biasanya majelis hakim terdiri dari tiga sampai lima hakim.

Sebelumnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan.

DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat 21 Desember 2012 kemarin.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0035 seconds (0.1#10.140)