MA akan tentukan nasib Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 - 04:01 WIB
MA akan tentukan nasib...
MA akan tentukan nasib Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) siap mengadili pendapat DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan Bupati Aceng HM Fikri melanggar etika, dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perkara ini akan masuk dalam perkara khusus kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Nanti ketua kamar TUN akan pleno menentukan majelis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masour saat dihubungi, Sabtu (22/12/2012).

Sebagai informasi saat ini, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dijabat oleh Paulus Efendi Lotulung. Biasanya majelis hakim terdiri dari tiga sampai lima hakim.

Sebelumnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan.

DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat 21 Desember 2012 kemarin.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved