MA akan tentukan nasib Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 - 04:01 WIB
MA akan tentukan nasib...
MA akan tentukan nasib Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) siap mengadili pendapat DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan Bupati Aceng HM Fikri melanggar etika, dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perkara ini akan masuk dalam perkara khusus kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Nanti ketua kamar TUN akan pleno menentukan majelis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masour saat dihubungi, Sabtu (22/12/2012).

Sebagai informasi saat ini, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dijabat oleh Paulus Efendi Lotulung. Biasanya majelis hakim terdiri dari tiga sampai lima hakim.

Sebelumnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan.

DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat 21 Desember 2012 kemarin.
(mhd)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved