Kuorum, sidang DPRD Garut digelar
Jum'at, 21 Desember 2012 - 15:02 WIB
Kuorum, sidang DPRD Garut digelar
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika dan perundangan dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri mulai dibuka pukul 14.00 WIB. Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, dengan agenda pertama pendapat fraksi-fraksi.
Anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu sebanyak 49 orang. Menurut Bajuri, jumlah tersebut telah sesuai peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010. "Mencapai kuorum," ujar Bajuri, Jumat (21/21/2012).
Rapat paripurna khusus terbatas DPRD ini, lanjut Bajuri sebagia bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Aceng sebagai Bupati Garut. "Rapat terbuka untuk umum," katanya.
Penyampaian pendat akan disampaikan Fraksi PPP, PKB-Gerindra, Hanura, PKS, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN.
Bajuri pun meminta tanggapan apakah rapat paripurna ini disetujui anggota. Anggota DPRD menjawab serentak "Setuju". Lalu Bajuri mengetuk palu tanda sidang dibuka.
Anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu sebanyak 49 orang. Menurut Bajuri, jumlah tersebut telah sesuai peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010. "Mencapai kuorum," ujar Bajuri, Jumat (21/21/2012).
Rapat paripurna khusus terbatas DPRD ini, lanjut Bajuri sebagia bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Aceng sebagai Bupati Garut. "Rapat terbuka untuk umum," katanya.
Penyampaian pendat akan disampaikan Fraksi PPP, PKB-Gerindra, Hanura, PKS, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN.
Bajuri pun meminta tanggapan apakah rapat paripurna ini disetujui anggota. Anggota DPRD menjawab serentak "Setuju". Lalu Bajuri mengetuk palu tanda sidang dibuka.
(lns)