Mendagri: Aceng langgar UU
Kamis, 20 Desember 2012 - 02:00 WIB
Mendagri: Aceng langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan surat terkait nikah siri singkat Bupati Garut Aceng Fikri. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan.
Ahmad Bajuri membacakan surat yang ditandatangani Mendagri Selasa 18 Desember 2012 itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Garut, sore tadi, Rabu (19/12/2012).
"Surat Mendagri prihal nikah singkat saudara Aceng sebagai berikut: Saudara Aceng mengakui pada 14 Juli 2012 laksanakan perkawinan dengan Fani Octora yang tidak dicatat di KUA setempat," katanya.
Selanjutnya Mendagri menyatakan, lanjut Ahmad, kelakuan Aceng tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan bagi pejabat publik.
Dalam suratnya, Mendagri juga mengatakan, bahwa Aceng melanggar pasal 27 ayat 1 hurup e UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.
Terkait sejumlah pelanggaran itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Ahmad menjelaskan, rapat paripurna itu tidak bisa langsung memutuskan nasib Aceng Fikri. Meski pansus penyelidikan pelanggaran etika dan undang-undang DPRD Garut sudah mengungkapkan fakta-fakta terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceng.
Rencananya, sikap DPRD Garut selanjutnya masih harus melewati mekanisme pandangan fraksi. Pandangan fraksi ini menindaklanjuti laporan pansus dan surat dari Mendagri.
"Ini akan didiskusikan kepada fraksi. Fraksi perlu waktu sehari untuk menyiapkan berkas dokumen tanggapan. Ini proses administrasi supaya tidak ada kesalahan, supaya hasilnya tidak cacat hukum," paparnya.
Dia menambahkan, setelah pandangan fraksi baru masuk pada keputusan DPRD terkait nasib sang bupati.
Ahmad Bajuri membacakan surat yang ditandatangani Mendagri Selasa 18 Desember 2012 itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Garut, sore tadi, Rabu (19/12/2012).
"Surat Mendagri prihal nikah singkat saudara Aceng sebagai berikut: Saudara Aceng mengakui pada 14 Juli 2012 laksanakan perkawinan dengan Fani Octora yang tidak dicatat di KUA setempat," katanya.
Selanjutnya Mendagri menyatakan, lanjut Ahmad, kelakuan Aceng tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan bagi pejabat publik.
Dalam suratnya, Mendagri juga mengatakan, bahwa Aceng melanggar pasal 27 ayat 1 hurup e UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.
Terkait sejumlah pelanggaran itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Ahmad menjelaskan, rapat paripurna itu tidak bisa langsung memutuskan nasib Aceng Fikri. Meski pansus penyelidikan pelanggaran etika dan undang-undang DPRD Garut sudah mengungkapkan fakta-fakta terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceng.
Rencananya, sikap DPRD Garut selanjutnya masih harus melewati mekanisme pandangan fraksi. Pandangan fraksi ini menindaklanjuti laporan pansus dan surat dari Mendagri.
"Ini akan didiskusikan kepada fraksi. Fraksi perlu waktu sehari untuk menyiapkan berkas dokumen tanggapan. Ini proses administrasi supaya tidak ada kesalahan, supaya hasilnya tidak cacat hukum," paparnya.
Dia menambahkan, setelah pandangan fraksi baru masuk pada keputusan DPRD terkait nasib sang bupati.
(rsa)