Mendagri: Aceng langgar UU

Kamis, 20 Desember 2012 - 02:00 WIB
Mendagri: Aceng langgar...
Mendagri: Aceng langgar UU
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan surat terkait nikah siri singkat Bupati Garut Aceng Fikri. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan.

Ahmad Bajuri membacakan surat yang ditandatangani Mendagri Selasa 18 Desember 2012 itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Garut, sore tadi, Rabu (19/12/2012).

"Surat Mendagri prihal nikah singkat saudara Aceng sebagai berikut: Saudara Aceng mengakui pada 14 Juli 2012 laksanakan perkawinan dengan Fani Octora yang tidak dicatat di KUA setempat," katanya.

Selanjutnya Mendagri menyatakan, lanjut Ahmad, kelakuan Aceng tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan bagi pejabat publik.

Dalam suratnya, Mendagri juga mengatakan, bahwa Aceng melanggar pasal 27 ayat 1 hurup e UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.

Terkait sejumlah pelanggaran itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang.

Ahmad menjelaskan, rapat paripurna itu tidak bisa langsung memutuskan nasib Aceng Fikri. Meski pansus penyelidikan pelanggaran etika dan undang-undang DPRD Garut sudah mengungkapkan fakta-fakta terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceng.

Rencananya, sikap DPRD Garut selanjutnya masih harus melewati mekanisme pandangan fraksi. Pandangan fraksi ini menindaklanjuti laporan pansus dan surat dari Mendagri.

"Ini akan didiskusikan kepada fraksi. Fraksi perlu waktu sehari untuk menyiapkan berkas dokumen tanggapan. Ini proses administrasi supaya tidak ada kesalahan, supaya hasilnya tidak cacat hukum," paparnya.

Dia menambahkan, setelah pandangan fraksi baru masuk pada keputusan DPRD terkait nasib sang bupati.
(rsa)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved