Mendagri: Aceng langgar UU

Kamis, 20 Desember 2012 - 02:00 WIB
Mendagri: Aceng langgar...
Mendagri: Aceng langgar UU
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan surat terkait nikah siri singkat Bupati Garut Aceng Fikri. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan.

Ahmad Bajuri membacakan surat yang ditandatangani Mendagri Selasa 18 Desember 2012 itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Garut, sore tadi, Rabu (19/12/2012).

"Surat Mendagri prihal nikah singkat saudara Aceng sebagai berikut: Saudara Aceng mengakui pada 14 Juli 2012 laksanakan perkawinan dengan Fani Octora yang tidak dicatat di KUA setempat," katanya.

Selanjutnya Mendagri menyatakan, lanjut Ahmad, kelakuan Aceng tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan bagi pejabat publik.

Dalam suratnya, Mendagri juga mengatakan, bahwa Aceng melanggar pasal 27 ayat 1 hurup e UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma.

Terkait sejumlah pelanggaran itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang.

Ahmad menjelaskan, rapat paripurna itu tidak bisa langsung memutuskan nasib Aceng Fikri. Meski pansus penyelidikan pelanggaran etika dan undang-undang DPRD Garut sudah mengungkapkan fakta-fakta terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceng.

Rencananya, sikap DPRD Garut selanjutnya masih harus melewati mekanisme pandangan fraksi. Pandangan fraksi ini menindaklanjuti laporan pansus dan surat dari Mendagri.

"Ini akan didiskusikan kepada fraksi. Fraksi perlu waktu sehari untuk menyiapkan berkas dokumen tanggapan. Ini proses administrasi supaya tidak ada kesalahan, supaya hasilnya tidak cacat hukum," paparnya.

Dia menambahkan, setelah pandangan fraksi baru masuk pada keputusan DPRD terkait nasib sang bupati.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
18 menit yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
54 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
1 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
3 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
13 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
13 jam yang lalu
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved