Sidang Pansus Aceng ricuh
Rabu, 19 Desember 2012 - 16:47 WIB
Sidang Pansus Aceng ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Suasana rapat paripurna DPRD Garut dalam penyampaian laporan Pansus terkait nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri, berakhir ricuh. Massa merangsek masuk ruang sidang dan mendesak Pansus memutuskan agar Aceng dipecat.
Awalnya, rapat berjalan tertib ketika masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Aceng Fikri.
Begitu juga ketika Ketua Pansus Asep Lesmana menyampaikan temuan pansus mulai dari pembahasan, analisis, kesimpulan hingga rekomendasi untuk menjadi pertimbangan DPRD Garut terkait kasus nikah siri sang bupati.
Namun begitu Asep sudah menyampaikan laporannya yang ditutup rekomendasi, massa yang mulai memenuhi ruang paripurna membuat kegaduhan. Terlebih ketika Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, akan menutup sidang.
Kericuhan bermula ketika Bajuri menyatakan bahwa laporan pansus akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi yang dijadwalkan Jumat 21 Desember 2012. Sehingga rapat paripurna ini tidak langsung memutuskan apakah memberikan sanksi kepada Bupati Aceng atau tidak.
Pernyataan Bajuri itu langsung disambut tidak setuju oleh massa atau warga yang berada di dalam ruang sidang. Secara bergiliran, perwakilan massa melakukan intrupsi meminta supaya DPRD langsung memutuskan nasib Bupati Aceng hari ini juga.
Namun Bajuri menyatakan bahwa DPRD adalah lembaga yang memiliki mekanisme. Setelah mendengar laporan pansus, Fraksi di DPRD harus menyusun pandangannya dalam sebuah dokumen.
Untuk itu, dewan meminta waktu untuk penyusunan dokumen. Selanjutnya, pandangan fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Namun massa yang berada di dalam ruang rapat tetap tidak menerima argumentasi dewan. Bahkan situasi mulai tidak kondusif, aparat kepolisian mulai memasuki ruang sidang untuk mengantisipasi kericuhan.
"Jadi kami hanya minta waktu satu hari untuk menyusun dokumen, selanjutnya Jumat akan dilanjutkan," katanya.
Sidang pun ditutup. Ketegangan beralih ke luar gedung DPRD Garut, di mana ribuan massa yang menentang bupati Aceng sudah mengepung gedung dewan. Mereka marah karena sidang tidak langsung menghasilkan keputusan.
Awalnya, rapat berjalan tertib ketika masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Aceng Fikri.
Begitu juga ketika Ketua Pansus Asep Lesmana menyampaikan temuan pansus mulai dari pembahasan, analisis, kesimpulan hingga rekomendasi untuk menjadi pertimbangan DPRD Garut terkait kasus nikah siri sang bupati.
Namun begitu Asep sudah menyampaikan laporannya yang ditutup rekomendasi, massa yang mulai memenuhi ruang paripurna membuat kegaduhan. Terlebih ketika Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, akan menutup sidang.
Kericuhan bermula ketika Bajuri menyatakan bahwa laporan pansus akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi yang dijadwalkan Jumat 21 Desember 2012. Sehingga rapat paripurna ini tidak langsung memutuskan apakah memberikan sanksi kepada Bupati Aceng atau tidak.
Pernyataan Bajuri itu langsung disambut tidak setuju oleh massa atau warga yang berada di dalam ruang sidang. Secara bergiliran, perwakilan massa melakukan intrupsi meminta supaya DPRD langsung memutuskan nasib Bupati Aceng hari ini juga.
Namun Bajuri menyatakan bahwa DPRD adalah lembaga yang memiliki mekanisme. Setelah mendengar laporan pansus, Fraksi di DPRD harus menyusun pandangannya dalam sebuah dokumen.
Untuk itu, dewan meminta waktu untuk penyusunan dokumen. Selanjutnya, pandangan fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Namun massa yang berada di dalam ruang rapat tetap tidak menerima argumentasi dewan. Bahkan situasi mulai tidak kondusif, aparat kepolisian mulai memasuki ruang sidang untuk mengantisipasi kericuhan.
"Jadi kami hanya minta waktu satu hari untuk menyusun dokumen, selanjutnya Jumat akan dilanjutkan," katanya.
Sidang pun ditutup. Ketegangan beralih ke luar gedung DPRD Garut, di mana ribuan massa yang menentang bupati Aceng sudah mengepung gedung dewan. Mereka marah karena sidang tidak langsung menghasilkan keputusan.
(ysw)