Anak Bupati Nagan Raya kena hukum cambuk
Rabu, 12 Desember 2012 - 17:57 WIB
Anak Bupati Nagan Raya kena hukum cambuk
A
A
A
Sindonews.com - Sembilan warga asal Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya di Provinsi Aceh dicambuk di perkarangan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.
Seharusnya ada 16 warga yang dihukum cambuk, salah satunya anak Bupati Nagan Raya karena berbuat mesum. Namun karena tidak hadir, tujuh warga lainnya akan dihukum cambuk pada awal 2013 mendatang.
Menurut Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH–Polisi Syariat) Aceh Barat, Jhon Aswir pihak seharusnya menyambuk 16 orang, namun karena tidak berhasil dihadirkan terpaksa hukuman untuk tujuh orang diundur.
“Mungkin awal tahun 2013 akan dicambuk tujuh orang lagi, salah seorang yang gagal dicambuk anak Bupati Nagan Raya. Anak bupati itu kasus khalwat (mesum),” tegasnya, Rabu (12/12/2012).
Proses cambuk disaksikan ratusan warga yang memadati perkarangan masjid. Warga dicambuk dari sembilan hingga 12 kali.
Warga yang dicambuk menggunakan rotan itu telah diputuskan Mahkamah Syariat Islam Aceh Barat telah melanggar Qanun (perda) syariat Islam.
Menurut Jhon Aswir hukuman cambuk tersebut dilakukan usai salat Zuhur dan berakhir sampai menjelang Asar.
“Mereka terpidana kasus maisir (mabuk miras) dan khalwat (mesum) yang sudah ditangani sejak tahun 2009,” jelas Jhon.
Selain menjalankan syariat Islam Nomor 11 tahun 2002, Kabupaten Aceh Barat juga memberlakukan wajib memakai rok untuk kaum perempuan.
Kebijakkan itu dibuat bupati Ramli Mansyur dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2010. Saat Ramli menjabat, petugas sering melakukan razia rok di kota yang menamakan dirinya “Kota Tasauf” itu.
Seharusnya ada 16 warga yang dihukum cambuk, salah satunya anak Bupati Nagan Raya karena berbuat mesum. Namun karena tidak hadir, tujuh warga lainnya akan dihukum cambuk pada awal 2013 mendatang.
Menurut Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH–Polisi Syariat) Aceh Barat, Jhon Aswir pihak seharusnya menyambuk 16 orang, namun karena tidak berhasil dihadirkan terpaksa hukuman untuk tujuh orang diundur.
“Mungkin awal tahun 2013 akan dicambuk tujuh orang lagi, salah seorang yang gagal dicambuk anak Bupati Nagan Raya. Anak bupati itu kasus khalwat (mesum),” tegasnya, Rabu (12/12/2012).
Proses cambuk disaksikan ratusan warga yang memadati perkarangan masjid. Warga dicambuk dari sembilan hingga 12 kali.
Warga yang dicambuk menggunakan rotan itu telah diputuskan Mahkamah Syariat Islam Aceh Barat telah melanggar Qanun (perda) syariat Islam.
Menurut Jhon Aswir hukuman cambuk tersebut dilakukan usai salat Zuhur dan berakhir sampai menjelang Asar.
“Mereka terpidana kasus maisir (mabuk miras) dan khalwat (mesum) yang sudah ditangani sejak tahun 2009,” jelas Jhon.
Selain menjalankan syariat Islam Nomor 11 tahun 2002, Kabupaten Aceh Barat juga memberlakukan wajib memakai rok untuk kaum perempuan.
Kebijakkan itu dibuat bupati Ramli Mansyur dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2010. Saat Ramli menjabat, petugas sering melakukan razia rok di kota yang menamakan dirinya “Kota Tasauf” itu.
(ysw)