PT JMI wajib tuntaskan pembebasan lahan
Selasa, 11 Desember 2012 - 12:45 WIB
PT JMI wajib tuntaskan pembebasan lahan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Yogyakarta, mendesak PT Jogja Magasa Iron (JMI) untuk menyelesaikan proses pembebasan 265 hektar lahan yang dibutuhkan dalam empat bulan ke depan. Pasalnya, izin konstruksi PT JMI akan mulai berlaku mulai pada 27 April 2013 mendatang.
Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, akuisisi lahan untuk proyek penambangan pasir besi seharusnya mulai dilakukan PT JMI. Sehingga, akuisisi lahan selesai dilakukan saat izin konstruksi efektif berlaku April mendatang hingga tiga tahun berikutnya.
"Kalau memang PT JMI serius berkomitmen, seharusnya proses akuisisi lahan sudah dimulai. Masih ada waktu emapt bulan sebelum izin konstruksi efektif berlaku. Kalau diundur terus nanti yang lainnya juga mundur," kata Budi, di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Budi, mega proyek pasir besi sudah berjalan sejak tujuh tahun silam. Karena itu, begitu izin konstruksi dari Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) keluar, Pemkab Kulonprogo sangat berharap pemegang kontrak karya, PT JMI bergerak cepat melakukan langkah konkritnya.
"Kami mendukung selama sesuai kitab suci bernama kontrak karya. Jadi dalam empat bulan akuisisi harus diselesaikan," ucapnya.
Direktur Operasional PT JMI Satya Graha Sumantri menambahkan, akusisi lahan sudah masuk dalam perencanaan perusahaannya tahun depan. Selain itu, perusahaannya juga akan berkoordinasi dengan investor swasta maupun pemkab untuk pembangunan dermaga.
"Karena pelabuhan ini kan butuh biaya besar dan harus inline dengan kawasan industri, maka kami akan menggandeng swasta dan Pemkab dalam bentuk konsorsium. Kami akan koordinasikan lebih jauh soal ini," tandasnya.
Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, akuisisi lahan untuk proyek penambangan pasir besi seharusnya mulai dilakukan PT JMI. Sehingga, akuisisi lahan selesai dilakukan saat izin konstruksi efektif berlaku April mendatang hingga tiga tahun berikutnya.
"Kalau memang PT JMI serius berkomitmen, seharusnya proses akuisisi lahan sudah dimulai. Masih ada waktu emapt bulan sebelum izin konstruksi efektif berlaku. Kalau diundur terus nanti yang lainnya juga mundur," kata Budi, di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Budi, mega proyek pasir besi sudah berjalan sejak tujuh tahun silam. Karena itu, begitu izin konstruksi dari Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) keluar, Pemkab Kulonprogo sangat berharap pemegang kontrak karya, PT JMI bergerak cepat melakukan langkah konkritnya.
"Kami mendukung selama sesuai kitab suci bernama kontrak karya. Jadi dalam empat bulan akuisisi harus diselesaikan," ucapnya.
Direktur Operasional PT JMI Satya Graha Sumantri menambahkan, akusisi lahan sudah masuk dalam perencanaan perusahaannya tahun depan. Selain itu, perusahaannya juga akan berkoordinasi dengan investor swasta maupun pemkab untuk pembangunan dermaga.
"Karena pelabuhan ini kan butuh biaya besar dan harus inline dengan kawasan industri, maka kami akan menggandeng swasta dan Pemkab dalam bentuk konsorsium. Kami akan koordinasikan lebih jauh soal ini," tandasnya.
(maf)