PT JMI wajib tuntaskan pembebasan lahan

Selasa, 11 Desember 2012 - 12:45 WIB
PT JMI wajib tuntaskan...
PT JMI wajib tuntaskan pembebasan lahan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Yogyakarta, mendesak PT Jogja Magasa Iron (JMI) untuk menyelesaikan proses pembebasan 265 hektar lahan yang dibutuhkan dalam empat bulan ke depan. Pasalnya, izin konstruksi PT JMI akan mulai berlaku mulai pada 27 April 2013 mendatang.

Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, akuisisi lahan untuk proyek penambangan pasir besi seharusnya mulai dilakukan PT JMI. Sehingga, akuisisi lahan selesai dilakukan saat izin konstruksi efektif berlaku April mendatang hingga tiga tahun berikutnya.

"Kalau memang PT JMI serius berkomitmen, seharusnya proses akuisisi lahan sudah dimulai. Masih ada waktu emapt bulan sebelum izin konstruksi efektif berlaku. Kalau diundur terus nanti yang lainnya juga mundur," kata Budi, di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (11/12/2012).

Menurut Budi, mega proyek pasir besi sudah berjalan sejak tujuh tahun silam. Karena itu, begitu izin konstruksi dari Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) keluar, Pemkab Kulonprogo sangat berharap pemegang kontrak karya, PT JMI bergerak cepat melakukan langkah konkritnya.

"Kami mendukung selama sesuai kitab suci bernama kontrak karya. Jadi dalam empat bulan akuisisi harus diselesaikan," ucapnya.

Direktur Operasional PT JMI Satya Graha Sumantri menambahkan, akusisi lahan sudah masuk dalam perencanaan perusahaannya tahun depan. Selain itu, perusahaannya juga akan berkoordinasi dengan investor swasta maupun pemkab untuk pembangunan dermaga.

"Karena pelabuhan ini kan butuh biaya besar dan harus inline dengan kawasan industri, maka kami akan menggandeng swasta dan Pemkab dalam bentuk konsorsium. Kami akan koordinasikan lebih jauh soal ini," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
58 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved