Penanganan korupsi dana masjid Sula mandek
Senin, 10 Desember 2012 - 18:08 WIB
Penanganan korupsi dana masjid Sula mandek
A
A
A
Sindonews.com - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pembangunan Masjid Raya Sanana Ibukota, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) yang menggunakan APBD tahun 2007 hingga 2010 yang melibatkan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus mandek.
Meskipun Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M. Rumsayor sebelumnya berkali-kali menyebutkan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus adalah aktor utama, namun hingga kini belum ada keputusan pemanggilan bupati untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M. Rumsayor mengatakan, penyidik Reskrimsus Polda Malut dalam waktu dekat akan memanggil Bupati untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun pemangilan itu terkatung-katung karena ada perbedaan persepsi sejumlah pejabat tinggi di Polda Malut, sehingga Bupati hingga sekarang belum juga dipanggil sebagai tersangka.
"Tidak tau, maunya apa? Alasan penyidik Reskrimsus Polda Malut, hingga kini belum juga melayangkan panggilan terhadap Ahmad Hidayat Mus," kata Hendrik saat ditemui di Mapolseda Malut, Senin (10/12/2012).
Ia mengaku, tidak mengerti alasan penyidik belum juga memanggil Bupati Malut.
"Pemanggilan terhadap Bupati Ahmad Hidayat Mus harus dilakukan," tegasnya.
Karena keterangan 28 saksi dan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mahmud Syafrudin dan dua tersangka lainya, jelas sudah mengarah ke bupati.
Meskipun Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M. Rumsayor sebelumnya berkali-kali menyebutkan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus adalah aktor utama, namun hingga kini belum ada keputusan pemanggilan bupati untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M. Rumsayor mengatakan, penyidik Reskrimsus Polda Malut dalam waktu dekat akan memanggil Bupati untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun pemangilan itu terkatung-katung karena ada perbedaan persepsi sejumlah pejabat tinggi di Polda Malut, sehingga Bupati hingga sekarang belum juga dipanggil sebagai tersangka.
"Tidak tau, maunya apa? Alasan penyidik Reskrimsus Polda Malut, hingga kini belum juga melayangkan panggilan terhadap Ahmad Hidayat Mus," kata Hendrik saat ditemui di Mapolseda Malut, Senin (10/12/2012).
Ia mengaku, tidak mengerti alasan penyidik belum juga memanggil Bupati Malut.
"Pemanggilan terhadap Bupati Ahmad Hidayat Mus harus dilakukan," tegasnya.
Karena keterangan 28 saksi dan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mahmud Syafrudin dan dua tersangka lainya, jelas sudah mengarah ke bupati.
(ysw)