Hindari trafficking, P2TP2A sosialisasi ke ponpes
Sabtu, 08 Desember 2012 - 11:30 WIB
Hindari trafficking, P2TP2A sosialisasi ke ponpes
A
A
A
Sindonews.com - Kasus trafficking (perdagangan manusia) bisa terjadi di mana-mana, termasuk di pondok pesantren (ponpes). Seperti juga yang terjadi Garut menimpa Fani Oktora. Nikah singkat hanya empat malam, Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi kasus pertama dugaan trafficking yang terjadi di ponpes itu.
Ketua Bidang Advokasi Pendampingan dan Pemulihan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, membenarkan jika skandal sang bupati itu sebagai yang pertama yang terjadi di ponpes.
Menurut data P2TP2A, Garut memang memiliki jumlah trafficking tertinggi dibandingkan kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Pada 2011 lalu, jumlah traficking mencapai 37 kasus. Sedangkan tahun ini mencapai 3 kasus dari 30 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur (0 hingga 18 tahun).
"Untuk Garut yang terjadi di pesantren baru ini saja (kasus Aceng)," kata Nitta, yang juga pendamping Fany saat kasus ini pertama merebak, di Kantor DPRD Garut, Sabtu (8/12/2012).
Nitta membantah adanya praktik pemesanan santriwati untuk dinikahi di pesantren di Garut. Menurutnya, pemesanan untuk anak di bawah umur diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2007. Dalam UU disebutkan, merekrut atau meminta anak perempuan atau laki-laki, termasuk tindakan trafficking.
Lanjut Nitta, praktik pemesanan justru terjadi pada korban trafficking pada umumnya, terutama di daerah perbatasan. Misalnya ada orang tua yang memiliki anak perempuan, lalu terdorong untuk "menjualnya" atas desakan ekonomi.
Tetapi untuk meningkatkan kesadaran bahaya trafficking, P2TP2A sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke lembaga pendidikan seperti ke sekolah, kecamatan, hingga pesantren.
"Kita ada SDM yang bergerak khusus ke pesantren. Sehingga terbangun lembaga ramah anak," katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan organisasi pemberdayaan keluarga berencana dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya.
P2TP2A memang sempat menduga kasus Fani Oktora sebagai dugaan korban trafficking. Kasus ini bermula ketika Bupati Aceng mencari pendamping untuk umroh ke pesantren. Fani yang nyantri di sebuah pesantren di Garut, dijanjikan uang dan umroh. Namun hanya dalam empat hari, Aceng menceraikan Fani tanpa menjalankan janjinya. Belakangan, Bupati Aceng dan pihak Fani sudah menempuh jalan damai (islah).
Lalu disebut-sebut pihak pesantren dan keluarga Fani turut berperan dalam "perjodohan" Aceng dan Fani. Sehingga muncul dugaan ada praktek trafficking.
Nitta menyambut baik upaya islah tersebut. Islah tersebut atas permintaan Fani dan keluarga. "Dia kini udah pulih, sudah bisa kumpul dengan keluarga. Yang penting kini keinginannya sudah terpenuhi, Bupati sudah minta maaf," katanya.
Nitta menuturkan, tugasnya sebagai pendamping terhadap Fani sudah selesai. Secara psikologi, Fani sudah cukup pulih. "Kami sudah mendampingi, tugas kami sudah terpenuhi. Kini kita serahkan kembali ke keluarganya lagi," katanya.
Menurutnya, Waktu itu pihaknya melakukan pendampingan terhadap Fani atas permintaan keluarganya yang kebingungan.
Ketua Bidang Advokasi Pendampingan dan Pemulihan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, membenarkan jika skandal sang bupati itu sebagai yang pertama yang terjadi di ponpes.
Menurut data P2TP2A, Garut memang memiliki jumlah trafficking tertinggi dibandingkan kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Pada 2011 lalu, jumlah traficking mencapai 37 kasus. Sedangkan tahun ini mencapai 3 kasus dari 30 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur (0 hingga 18 tahun).
"Untuk Garut yang terjadi di pesantren baru ini saja (kasus Aceng)," kata Nitta, yang juga pendamping Fany saat kasus ini pertama merebak, di Kantor DPRD Garut, Sabtu (8/12/2012).
Nitta membantah adanya praktik pemesanan santriwati untuk dinikahi di pesantren di Garut. Menurutnya, pemesanan untuk anak di bawah umur diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2007. Dalam UU disebutkan, merekrut atau meminta anak perempuan atau laki-laki, termasuk tindakan trafficking.
Lanjut Nitta, praktik pemesanan justru terjadi pada korban trafficking pada umumnya, terutama di daerah perbatasan. Misalnya ada orang tua yang memiliki anak perempuan, lalu terdorong untuk "menjualnya" atas desakan ekonomi.
Tetapi untuk meningkatkan kesadaran bahaya trafficking, P2TP2A sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke lembaga pendidikan seperti ke sekolah, kecamatan, hingga pesantren.
"Kita ada SDM yang bergerak khusus ke pesantren. Sehingga terbangun lembaga ramah anak," katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan organisasi pemberdayaan keluarga berencana dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya.
P2TP2A memang sempat menduga kasus Fani Oktora sebagai dugaan korban trafficking. Kasus ini bermula ketika Bupati Aceng mencari pendamping untuk umroh ke pesantren. Fani yang nyantri di sebuah pesantren di Garut, dijanjikan uang dan umroh. Namun hanya dalam empat hari, Aceng menceraikan Fani tanpa menjalankan janjinya. Belakangan, Bupati Aceng dan pihak Fani sudah menempuh jalan damai (islah).
Lalu disebut-sebut pihak pesantren dan keluarga Fani turut berperan dalam "perjodohan" Aceng dan Fani. Sehingga muncul dugaan ada praktek trafficking.
Nitta menyambut baik upaya islah tersebut. Islah tersebut atas permintaan Fani dan keluarga. "Dia kini udah pulih, sudah bisa kumpul dengan keluarga. Yang penting kini keinginannya sudah terpenuhi, Bupati sudah minta maaf," katanya.
Nitta menuturkan, tugasnya sebagai pendamping terhadap Fani sudah selesai. Secara psikologi, Fani sudah cukup pulih. "Kami sudah mendampingi, tugas kami sudah terpenuhi. Kini kita serahkan kembali ke keluarganya lagi," katanya.
Menurutnya, Waktu itu pihaknya melakukan pendampingan terhadap Fani atas permintaan keluarganya yang kebingungan.
(lns)