Jadi tersangka BBM Ilegal, oknum polisi ditahan
Sabtu, 08 Desember 2012 - 03:00 WIB
Jadi tersangka BBM Ilegal, oknum polisi ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota Polsek Malo Bripka Bowo, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. Dia ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis premium.
Semula perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Bojonegoro. Namun, dalam proses pemeriksaan dan berkas perkara Bripka Bowo tidak ditahan. Setelah berkas perkara selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung menahan tersangka Bripka Bowo.
Menurut Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Rakhmad Wahyu Wijayanto, penahanan tersangka Bripka Bowo ini untuk memudahkan penanganan perkara.
“Penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan barang bukti dan tersangka. Kemudian, pihak Kejaksaan memutuskan menahan tersangka Bripka Bowo,” ujar Rakhmad, di Kejari Bojonegoro, Jumat 7 Desember 2012.
Menurutnya, tersangka Bripka Bowo sebelumnya adalah anggota Polsek Malo yang masih aktif. Penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Dalam perkara ini, tersangka Bripka Bowo akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU itu disebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat dibawa ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini, Bripka Bowo masih memakai seragam polisi. Tersangka di antar beberapa penyidik Polres Bojonegoro. Dia sebelumnya tidak menduga akan langsung ditahan di LP Kelas II A Bojonegoro.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmat Setyadi menyatakan, tersangka Bripka Bowo diduga merupakan tersangka tunggal dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, kata dia, belum ada perkembangan tersangka lain sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasus ini terkuak pada September 2011 lalu saat polisi gencar melakukan razia bahan bakar minyak ilegal di wilayah Bojonegoro. Hasilnya dua mobil tangki yang dicurigai mengangkut BBM ilegal ternyata milik tersangka. Diduga, bisnis tersebut sudah lama dilakukan tersangka.
Semula perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Bojonegoro. Namun, dalam proses pemeriksaan dan berkas perkara Bripka Bowo tidak ditahan. Setelah berkas perkara selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung menahan tersangka Bripka Bowo.
Menurut Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Rakhmad Wahyu Wijayanto, penahanan tersangka Bripka Bowo ini untuk memudahkan penanganan perkara.
“Penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan barang bukti dan tersangka. Kemudian, pihak Kejaksaan memutuskan menahan tersangka Bripka Bowo,” ujar Rakhmad, di Kejari Bojonegoro, Jumat 7 Desember 2012.
Menurutnya, tersangka Bripka Bowo sebelumnya adalah anggota Polsek Malo yang masih aktif. Penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Dalam perkara ini, tersangka Bripka Bowo akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU itu disebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat dibawa ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini, Bripka Bowo masih memakai seragam polisi. Tersangka di antar beberapa penyidik Polres Bojonegoro. Dia sebelumnya tidak menduga akan langsung ditahan di LP Kelas II A Bojonegoro.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmat Setyadi menyatakan, tersangka Bripka Bowo diduga merupakan tersangka tunggal dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, kata dia, belum ada perkembangan tersangka lain sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasus ini terkuak pada September 2011 lalu saat polisi gencar melakukan razia bahan bakar minyak ilegal di wilayah Bojonegoro. Hasilnya dua mobil tangki yang dicurigai mengangkut BBM ilegal ternyata milik tersangka. Diduga, bisnis tersebut sudah lama dilakukan tersangka.
(rsa)