Beacukai gagalkan penyeludupan trenggiling hidup

Jum'at, 07 Desember 2012 - 17:42 WIB
Beacukai gagalkan penyeludupan...
Beacukai gagalkan penyeludupan trenggiling hidup
A A A
Sindonews.com - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72 ekor hewan trenggiling yang masih hidup.

Untuk mengelabui petugas, trenggiling hidup itu disatukan dengan 30 koli kepiting.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan, trenggiling itu akan dikirim ke Hongkong.

“Ini pertama kali kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan trenggiling yang masih hidup,” ujar Oza di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (7/12).

Trenggiling tersebut akan diselundupkan ke Hongkong melalui kargo bandara dengan pesawat China Airlines No CI-680, Kamis (6/12). Eksportir barang tersebut diketahi berinisial Mr. H. Sedangkan penerima barang, sebuah perusahaan sea food and fruit di Hongkong.

"Barang tersebut dikemas dalam kotak sterofoam. Saat barang tersebut berada di kargo, petugas mencurigainya dan langsung melakukan pemeriksaan fisik. Ternyata isinya kepiting dan trenggiling yang totalnya seberat 1000 Kg," ungkapnya.

Ia menambahkan, trenggiling banyak dimanfaatkan dagingnya untuk menambah stamina, sementara kulitnya untuk bahan kosmetik. Harga dagingnya diperkirakan mencapai Rp3 juta perKilogram.

"Nilai estimasi 72 ekor trenggiling selundupan ini Rp460 juta," kata Oza.

Menurut Oza, pihaknya belum menangkap eksportir barang tersebut. Saat ini, Kantor Bea Cukai tengah melakukan pengembangan.

"Kita masih kembangkan, dari mana asal barang ini dan siapa pembuat dokumennya. Untuk saat ini, kita akan serahkan barang bukti ke BKSDA," ujarnya.

Trenggiling yang kini masuk dalam habitat yang dilindungi itu, menjadi incaran para pedagang hewan liar. Salah satu keistimewaannya, daging trenggiling menurut Oza bisa untuk meningkatkan vitalitas dalam berhubungan seks. Itulah yang membuat harga daging trenggiling memiliki nilai tinggi.

“Satu sisiknya bisa dijual denga harga sekitar 6 U$D. Saat ini kita masih dalami darimana eksportir ini mendapat trenggiling, karena trenggiling ini hanya bisa didapatkan di Asia Tenggara,” ujar Oza.

Sementara Kasie Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Trustadi mengatakan, trenggiling hidup yang dilimpahkan dari Kantor Bea Cukai, nantinya akan ditindaklanjuti apakah akan dilepas ke habitatnya atau dititipkan ke lembaga konservasi.

"Hewan trenggiling ini termasuk satwa yang dilindungi pemerintah. Menjualbelikannya tanpa ijin merupakan tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Satwa trenggiling dilindungi UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, sehingga pelaku dinilai melanggar UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Trustadi.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved