Jadi polisi gadungan, Satpam Kementan dibekuk
Jum'at, 07 Desember 2012 - 17:16 WIB
Jadi polisi gadungan, Satpam Kementan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com – Aksi petualangan Soleh (30) sebagai polisi gadungan berakhir di teralis besi Polres Bogor. Pasalnya, satpam Kementerian Pertanian (Kementan) ini, ditangkap karena menipu warga dengan modus menjadi polisi gadungan.
Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan sejumlah korban. Penipuan yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pengakuan pelaku sebagai anggota Reserse Polres Bogor, tentunya membuat para korbannya percaya pelaku bisa membuat SIM, tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu. Karena tidak bisa memenuhi janjinya, akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Bogor.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, segera meringkus pelaku di terminal angkot Merdeka, Bogor. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah ketika digelandang ke Mapolres Bogor.
"Pelaku ditangkap ketika sedang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada sopir angkot," kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto, Jumat (7/12/2012).
Di hadapan petugas pelaku yang tinggal di Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor mengaku nekat melakukan penipuan itu, karena gajinya sebagai keamanan di Kementerian Pertanian tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saya nekat melakukan ini karena gaji saya di kantor kecil. Terus saya memang sangat ingin sekali jadi polisi,” ujar pelaku saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor Kota.
Pelaku yang gagal tes kepolisian hingga empat kali ini mengakui juga, baru satu minggu menjadi polisi gadungan dan menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Kepada korban, saya menawarkan jasa pembuatan SIM. setiap orangnya, saya minta uang Rp500 ribu. Tapi sampai sekarang saya tidak mengurusnya," ungkapnya.
Dari hasil penipuan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 juta. Keuntungan tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Uangnya sudah habis buat makan anak sama istri saya. Uang itu juga buat biaya beli obat anak saya, yang sempat dirawat di Rumah Sakit," akunya polos.
Akibat perbuatannya, Soleh bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan sejumlah korban. Penipuan yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pengakuan pelaku sebagai anggota Reserse Polres Bogor, tentunya membuat para korbannya percaya pelaku bisa membuat SIM, tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu. Karena tidak bisa memenuhi janjinya, akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Bogor.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, segera meringkus pelaku di terminal angkot Merdeka, Bogor. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah ketika digelandang ke Mapolres Bogor.
"Pelaku ditangkap ketika sedang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada sopir angkot," kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto, Jumat (7/12/2012).
Di hadapan petugas pelaku yang tinggal di Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor mengaku nekat melakukan penipuan itu, karena gajinya sebagai keamanan di Kementerian Pertanian tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saya nekat melakukan ini karena gaji saya di kantor kecil. Terus saya memang sangat ingin sekali jadi polisi,” ujar pelaku saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor Kota.
Pelaku yang gagal tes kepolisian hingga empat kali ini mengakui juga, baru satu minggu menjadi polisi gadungan dan menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Kepada korban, saya menawarkan jasa pembuatan SIM. setiap orangnya, saya minta uang Rp500 ribu. Tapi sampai sekarang saya tidak mengurusnya," ungkapnya.
Dari hasil penipuan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 juta. Keuntungan tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Uangnya sudah habis buat makan anak sama istri saya. Uang itu juga buat biaya beli obat anak saya, yang sempat dirawat di Rumah Sakit," akunya polos.
Akibat perbuatannya, Soleh bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(stb)