Jadi polisi gadungan, Satpam Kementan dibekuk

Jum'at, 07 Desember 2012 - 17:16 WIB
Jadi polisi gadungan,...
Jadi polisi gadungan, Satpam Kementan dibekuk
A A A
Sindonews.com – Aksi petualangan Soleh (30) sebagai polisi gadungan berakhir di teralis besi Polres Bogor. Pasalnya, satpam Kementerian Pertanian (Kementan) ini, ditangkap karena menipu warga dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan sejumlah korban. Penipuan yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pengakuan pelaku sebagai anggota Reserse Polres Bogor, tentunya membuat para korbannya percaya pelaku bisa membuat SIM, tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu. Karena tidak bisa memenuhi janjinya, akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Bogor.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, segera meringkus pelaku di terminal angkot Merdeka, Bogor. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah ketika digelandang ke Mapolres Bogor.

"Pelaku ditangkap ketika sedang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada sopir angkot," kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto, Jumat (7/12/2012).

Di hadapan petugas pelaku yang tinggal di Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor mengaku nekat melakukan penipuan itu, karena gajinya sebagai keamanan di Kementerian Pertanian tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya nekat melakukan ini karena gaji saya di kantor kecil. Terus saya memang sangat ingin sekali jadi polisi,” ujar pelaku saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor Kota.

Pelaku yang gagal tes kepolisian hingga empat kali ini mengakui juga, baru satu minggu menjadi polisi gadungan dan menjalankan aksi penipuan tersebut.

"Kepada korban, saya menawarkan jasa pembuatan SIM. setiap orangnya, saya minta uang Rp500 ribu. Tapi sampai sekarang saya tidak mengurusnya," ungkapnya.

Dari hasil penipuan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 juta. Keuntungan tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Uangnya sudah habis buat makan anak sama istri saya. Uang itu juga buat biaya beli obat anak saya, yang sempat dirawat di Rumah Sakit," akunya polos.

Akibat perbuatannya, Soleh bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
2 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
3 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
5 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
14 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
17 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved