Pilkades Sumarrang ricuh, warga desak batalkan hasil
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:29 WIB
Pilkades Sumarrang ricuh, warga desak batalkan hasil
A
A
A
Sindonews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berlangsung panas.
Puluhan warga yang menolak hasil Pilkades Sumarrang menyambangi kantor Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) di Polewali untuk menangguhkan pelantikan kepala desa, Kamis (6/12/2012).
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendesak agar panitia Pilkades diberi sanksi hukum.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Sudirman dalam pernyataan sikapnya mendesak pemerintah desa untuk memberikan sanksi kepada panitia pemilihan desa Sumarrang, dan mendesak hasil Pilkades dibatalkan.
“Jangan dulu ada pelantikan sampai proses ini selesai,” tegas Sudirman.
Puluhan massa AMPK yang dikawal aparat keamanan ini diterima oleh Kepala BPMPD Polman, Andi Parial. Pada kesempatan itu, Andi Parial menyampaikan BPMPD tidak memiliki kewenangan untuk menunda-nunda pelaksanaan pelantikan kades Sumarrang yang terpilih.
“BPMPD selaku unsur pengawas tidak ada kewenangan untuk membatalkan pelantikan,” ujar Andi Parial.
Dikatakan Andi Parial, secara aturan, pembatalan pelantikan tidak memungkinkan, sebab gugatannya tidak menyentuh atau mengarah pada hasil perhitungan suara.
Meski demikian, untuk mendaftarkan ke pengadilan, itu bisa dilakukan jika hasilnya dianggap bisa memengaruhi perhitungan suara. Misalnya, selisih 31 suara.
Maka, yang dilaporkan melakukan penggelembungan harus lebih dari 31 suara. Sementara dalam kasus ini, yang didaftar hanya 23 suara. Dan harus didaftarkan tiga hari setelah penetapan. Faktanya, pemilihan sudah berlalu sekira satu bulan.
Pada pelaksanaan Pilkades Sumarrang, ada lima calon kepala desa yang bertarung. Diantaranya, Jamaluddin, Abdul Rahman, Nurlina, Huzain, dan Ahmad. Dalam Pilkades yang dilaksanakan pada 12 November 2012, Jamaluddin mengungguli empat kandidat lainnya.
Puluhan warga yang menolak hasil Pilkades Sumarrang menyambangi kantor Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) di Polewali untuk menangguhkan pelantikan kepala desa, Kamis (6/12/2012).
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendesak agar panitia Pilkades diberi sanksi hukum.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Sudirman dalam pernyataan sikapnya mendesak pemerintah desa untuk memberikan sanksi kepada panitia pemilihan desa Sumarrang, dan mendesak hasil Pilkades dibatalkan.
“Jangan dulu ada pelantikan sampai proses ini selesai,” tegas Sudirman.
Puluhan massa AMPK yang dikawal aparat keamanan ini diterima oleh Kepala BPMPD Polman, Andi Parial. Pada kesempatan itu, Andi Parial menyampaikan BPMPD tidak memiliki kewenangan untuk menunda-nunda pelaksanaan pelantikan kades Sumarrang yang terpilih.
“BPMPD selaku unsur pengawas tidak ada kewenangan untuk membatalkan pelantikan,” ujar Andi Parial.
Dikatakan Andi Parial, secara aturan, pembatalan pelantikan tidak memungkinkan, sebab gugatannya tidak menyentuh atau mengarah pada hasil perhitungan suara.
Meski demikian, untuk mendaftarkan ke pengadilan, itu bisa dilakukan jika hasilnya dianggap bisa memengaruhi perhitungan suara. Misalnya, selisih 31 suara.
Maka, yang dilaporkan melakukan penggelembungan harus lebih dari 31 suara. Sementara dalam kasus ini, yang didaftar hanya 23 suara. Dan harus didaftarkan tiga hari setelah penetapan. Faktanya, pemilihan sudah berlalu sekira satu bulan.
Pada pelaksanaan Pilkades Sumarrang, ada lima calon kepala desa yang bertarung. Diantaranya, Jamaluddin, Abdul Rahman, Nurlina, Huzain, dan Ahmad. Dalam Pilkades yang dilaksanakan pada 12 November 2012, Jamaluddin mengungguli empat kandidat lainnya.
(ysw)