Kejati periksa 13 anggota DPRD Malut
Rabu, 05 Desember 2012 - 15:36 WIB
Kejati periksa 13 anggota DPRD Malut
A
A
A
Sindonews.com - Belasan anggota DPRD Maluku Utara (Malut) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. 13 anggota DPRD ini diduga menyalahgunakan anggaran badan legislasi sebesar Rp6,9 miliar dari APBD 2011.
Mereka yang diperiksa diantaranya adalah anggota Badan Legislasi Komisi IV dari Farida Djama (Partai Golkar), Helmi Umar Muksin (PAN), dan Ketua Komisi III Ikram Haris (PDIP) dan Isak Nasir (PDIP).
Anggaran badan legislasi APBD tahun 2011 senilai Rp6,9 miliar dicairkan oleh bendahara DPRD Amin Kadir. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Isak Nasir Wakil Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 miliar.
Aliran dana ke Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta, dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, anggaran Rp6,9 miliar itu juga dinikmati sejumlah anggota banleg lainnya, yakni Safar Syam (Gerindra) dan Helmi Muksin masing masing sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri diduga menerima uang sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Malut, Helmi Umar membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran badan legislasi.
"Saya diperiksa sebagai saksi, saat itu saya menjabat sebagai Ketua Komisi IV jadi dianggap mengetahui masalah tersebut," kata Helmi usai diperiksa di Kejati Malut, Rabu (5/12/2012).
Hal senada juga diakui oleh anggota Banleg dari Partai Golkar Komisi IV Farida Djama. Ia mengaku telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Asdatum Kejati Malut, Ahmad Maryono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 anggota DPRD.
Mereka diperiksa karena ada dugaan bagi-bagi uang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) senilai Rp6,9 miliar yang mengalir ke komisi-komisi.
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun Kejati belum bersedia mengumumkan nama para tersangka tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut tapi kami belum bisa beberkan sekarang," katanya.
Mereka yang diperiksa diantaranya adalah anggota Badan Legislasi Komisi IV dari Farida Djama (Partai Golkar), Helmi Umar Muksin (PAN), dan Ketua Komisi III Ikram Haris (PDIP) dan Isak Nasir (PDIP).
Anggaran badan legislasi APBD tahun 2011 senilai Rp6,9 miliar dicairkan oleh bendahara DPRD Amin Kadir. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Isak Nasir Wakil Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 miliar.
Aliran dana ke Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta, dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, anggaran Rp6,9 miliar itu juga dinikmati sejumlah anggota banleg lainnya, yakni Safar Syam (Gerindra) dan Helmi Muksin masing masing sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri diduga menerima uang sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Malut, Helmi Umar membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran badan legislasi.
"Saya diperiksa sebagai saksi, saat itu saya menjabat sebagai Ketua Komisi IV jadi dianggap mengetahui masalah tersebut," kata Helmi usai diperiksa di Kejati Malut, Rabu (5/12/2012).
Hal senada juga diakui oleh anggota Banleg dari Partai Golkar Komisi IV Farida Djama. Ia mengaku telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Asdatum Kejati Malut, Ahmad Maryono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 anggota DPRD.
Mereka diperiksa karena ada dugaan bagi-bagi uang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) senilai Rp6,9 miliar yang mengalir ke komisi-komisi.
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun Kejati belum bersedia mengumumkan nama para tersangka tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut tapi kami belum bisa beberkan sekarang," katanya.
(ysw)