Bagi-bagi uang Rp6,9 M, 13 Anggota DPRD diperiksa
Selasa, 04 Desember 2012 - 23:00 WIB
Bagi-bagi uang Rp6,9 M, 13 Anggota DPRD diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 13 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Malut. Mereka di duga menyalahgunakan anggaran Badan Legislasi (Banleg) DPRD Malut APBD tahun 2011 senilai Rp6,9 miliar.
Para anggota DPRD yang mendapat giliran diperiksa satu persatu. Mereka adalah anggota Banleg dari Partai Golkar Komisi IV Farida Djama, Partai Amanat Nasional Komisi IV Helmi Umar Muksin , dan Ketua Komisi III Ikram Haris Isak Nasir dari Partai PDIP.
Sebagaimana diketahui anggaran Badan Legislasi (Banleg) senilai Rp6,9 miliar dicairkan oleh Bendahara DPRD Amin Kadir, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota DPRD yakni Isak Nasir, Wakil Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, anggaran Rp6,9 miliar juga dinikmati sejumlah anggota Banleg lainnya Safar Syam yang menerima sebesar Rp120 juta, dan Helmi Muksin sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri menerima sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya.
Kejati Malut yang juga selaku Ketua Tim Penyidik Maryono Asdatun menjelaskan, anggota DPRD Prov Malut yang diperiksa sebanyak 13 orang. Mereka diperiksa karena ada dugaan bagi-bagi uang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) senilai Rp6,9 miliar yang mengalir ke komisi-komisi.
"Pemeriksaan terhadap para anggota dewan itu dilakukan secara terpisah. Tiga anggota Banleg yang Farida Djama dari Partai Golkar, Helmi Umar Muksin dari Partai Amanat Nasional, dan Isak Naser dan Ikram Haris dari Partai PDIP," jelas Maryono, di Kejaksaan, Malut, Selasa (4/11/2012).
Maryono menambahkan, penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana Banleg itu sudah ada tersangka. Yang jelasnya, 13 anggota Banleg DPRD Malut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kemungkinan tahun depan tepatnya bulan Jnuari Kejati akan mengumumkan Nama-nama tersangka terang Maryono.
"Tersangkanya sudah ada. Soal siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tunggu Januari tahun 3013 ujar Maryono. Dia berjanji bulan Januari 2013 pihaknya sudah bisa mengumumkan para tersangka dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan oleh anggota Banleg senilai Rp 6,9 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD I PDIP Malut Ikram Haris selesai menjalani pemeriksaan, memohon kepada sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi agar tidak mengambil gambarnya. Bahkan Ikram meminta kepada wartawan jangan mengekspose.
Dia beralasan bila dirinya difoto dan ditulis dimedia maka akan merusak nama baiknya. Apalagi dirinya mengaku bakal mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada Pilgub Malut 2013 mendatang.
"Saya minta teman-teman wartawan bisa maklumilah, saya ini mau calon sebagai wakil gubernur. Jadi kalau teman-teman foto dan besok keluar (diekspos), saya jadi hancur itu. Saya sekarang sudah pasang baliho di sejumlah Kab Kota di Maluku Utara, jadi kalau foto saya nanti keluar di koran, masyarakat punya persepsi lain" harap Ikram kepada wartawan.
Dia menambahkan, pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Banleg DPRD Malut tahun 2011 senilai Rp6,9 miliar itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kalau soal kasusnya nanti dikonfirmasikan saja di Isak Nasir, karena saya dipanggil atas nama Ketua Komisi III untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait bagi-bagi uang dalam pembahasan Raperda Tahun 2011,” aku Ikram.
Para anggota DPRD yang mendapat giliran diperiksa satu persatu. Mereka adalah anggota Banleg dari Partai Golkar Komisi IV Farida Djama, Partai Amanat Nasional Komisi IV Helmi Umar Muksin , dan Ketua Komisi III Ikram Haris Isak Nasir dari Partai PDIP.
Sebagaimana diketahui anggaran Badan Legislasi (Banleg) senilai Rp6,9 miliar dicairkan oleh Bendahara DPRD Amin Kadir, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota DPRD yakni Isak Nasir, Wakil Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, anggaran Rp6,9 miliar juga dinikmati sejumlah anggota Banleg lainnya Safar Syam yang menerima sebesar Rp120 juta, dan Helmi Muksin sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri menerima sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya.
Kejati Malut yang juga selaku Ketua Tim Penyidik Maryono Asdatun menjelaskan, anggota DPRD Prov Malut yang diperiksa sebanyak 13 orang. Mereka diperiksa karena ada dugaan bagi-bagi uang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) senilai Rp6,9 miliar yang mengalir ke komisi-komisi.
"Pemeriksaan terhadap para anggota dewan itu dilakukan secara terpisah. Tiga anggota Banleg yang Farida Djama dari Partai Golkar, Helmi Umar Muksin dari Partai Amanat Nasional, dan Isak Naser dan Ikram Haris dari Partai PDIP," jelas Maryono, di Kejaksaan, Malut, Selasa (4/11/2012).
Maryono menambahkan, penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana Banleg itu sudah ada tersangka. Yang jelasnya, 13 anggota Banleg DPRD Malut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kemungkinan tahun depan tepatnya bulan Jnuari Kejati akan mengumumkan Nama-nama tersangka terang Maryono.
"Tersangkanya sudah ada. Soal siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tunggu Januari tahun 3013 ujar Maryono. Dia berjanji bulan Januari 2013 pihaknya sudah bisa mengumumkan para tersangka dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan oleh anggota Banleg senilai Rp 6,9 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD I PDIP Malut Ikram Haris selesai menjalani pemeriksaan, memohon kepada sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi agar tidak mengambil gambarnya. Bahkan Ikram meminta kepada wartawan jangan mengekspose.
Dia beralasan bila dirinya difoto dan ditulis dimedia maka akan merusak nama baiknya. Apalagi dirinya mengaku bakal mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada Pilgub Malut 2013 mendatang.
"Saya minta teman-teman wartawan bisa maklumilah, saya ini mau calon sebagai wakil gubernur. Jadi kalau teman-teman foto dan besok keluar (diekspos), saya jadi hancur itu. Saya sekarang sudah pasang baliho di sejumlah Kab Kota di Maluku Utara, jadi kalau foto saya nanti keluar di koran, masyarakat punya persepsi lain" harap Ikram kepada wartawan.
Dia menambahkan, pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Banleg DPRD Malut tahun 2011 senilai Rp6,9 miliar itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kalau soal kasusnya nanti dikonfirmasikan saja di Isak Nasir, karena saya dipanggil atas nama Ketua Komisi III untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait bagi-bagi uang dalam pembahasan Raperda Tahun 2011,” aku Ikram.
(rsa)