Soal Aceng Mendagri tunggu keputusan DPRD Garut

Selasa, 04 Desember 2012 - 21:47 WIB
Soal Aceng Mendagri...
Soal Aceng Mendagri tunggu keputusan DPRD Garut
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum bisa memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri Segara. Keputusan itu masih menunggu hasil rapat DPRD Kabupaten Garut.

"Tadi kan sudah ada sidang DPRD Garut ya, saya tunggu saja," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Menurut Gamawan, kepala daerah yang akan diturunkan dari jabatan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD. Pasalnya dalam sidang tersebut harus dihadiri 3/4, sedangkan 2/3 diantaranya harus menyatakan kesepakatan. "Bila sudah memenuhi syarat itu maka itu harus disampaikan kepada MA," ujarnya.

Menurutnya, peraturan itu sudah sesuai dengan PP No 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 27 dan 29.

Setelah diserahkan ke MA, maka MA sendiri mempunyai waktu 30 hari untuk memproses dan memutuskan apakah permintaan DPR dikabulkan atau tidak. "Kalau MA menyetuujui, dia akan mengembalikan lagi ke DPR dan mengusulkan kepada presiden," ujarnya.

Selain itu, Aceng bisa dijerat dengan pelanggaran etika, pasalnya menurut pasal 27 F kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah etik.

"Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," ujarnya.

Selain itu, ada juga rujukan undang-undang no 174 tentang perkawinan karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang perkawinan.

Ketika dikonfermasi apakah mendagri siap menerima keputusan pemberhentian Aceng. Gamawan mengamini. "Siap kami menerima," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
22 menit yang lalu
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
38 menit yang lalu
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
4 jam yang lalu
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
4 jam yang lalu
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
4 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved