Soal Aceng Mendagri tunggu keputusan DPRD Garut
Selasa, 04 Desember 2012 - 21:47 WIB
Soal Aceng Mendagri tunggu keputusan DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum bisa memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri Segara. Keputusan itu masih menunggu hasil rapat DPRD Kabupaten Garut.
"Tadi kan sudah ada sidang DPRD Garut ya, saya tunggu saja," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Gamawan, kepala daerah yang akan diturunkan dari jabatan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD. Pasalnya dalam sidang tersebut harus dihadiri 3/4, sedangkan 2/3 diantaranya harus menyatakan kesepakatan. "Bila sudah memenuhi syarat itu maka itu harus disampaikan kepada MA," ujarnya.
Menurutnya, peraturan itu sudah sesuai dengan PP No 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 27 dan 29.
Setelah diserahkan ke MA, maka MA sendiri mempunyai waktu 30 hari untuk memproses dan memutuskan apakah permintaan DPR dikabulkan atau tidak. "Kalau MA menyetuujui, dia akan mengembalikan lagi ke DPR dan mengusulkan kepada presiden," ujarnya.
Selain itu, Aceng bisa dijerat dengan pelanggaran etika, pasalnya menurut pasal 27 F kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah etik.
"Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," ujarnya.
Selain itu, ada juga rujukan undang-undang no 174 tentang perkawinan karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang perkawinan.
Ketika dikonfermasi apakah mendagri siap menerima keputusan pemberhentian Aceng. Gamawan mengamini. "Siap kami menerima," pungkasnya.
"Tadi kan sudah ada sidang DPRD Garut ya, saya tunggu saja," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Gamawan, kepala daerah yang akan diturunkan dari jabatan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD. Pasalnya dalam sidang tersebut harus dihadiri 3/4, sedangkan 2/3 diantaranya harus menyatakan kesepakatan. "Bila sudah memenuhi syarat itu maka itu harus disampaikan kepada MA," ujarnya.
Menurutnya, peraturan itu sudah sesuai dengan PP No 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 27 dan 29.
Setelah diserahkan ke MA, maka MA sendiri mempunyai waktu 30 hari untuk memproses dan memutuskan apakah permintaan DPR dikabulkan atau tidak. "Kalau MA menyetuujui, dia akan mengembalikan lagi ke DPR dan mengusulkan kepada presiden," ujarnya.
Selain itu, Aceng bisa dijerat dengan pelanggaran etika, pasalnya menurut pasal 27 F kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah etik.
"Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," ujarnya.
Selain itu, ada juga rujukan undang-undang no 174 tentang perkawinan karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang perkawinan.
Ketika dikonfermasi apakah mendagri siap menerima keputusan pemberhentian Aceng. Gamawan mengamini. "Siap kami menerima," pungkasnya.
(lns)