DPRD Garut bisa lengserkan Aceng

Selasa, 04 Desember 2012 - 14:07 WIB
DPRD Garut bisa lengserkan...
DPRD Garut bisa lengserkan Aceng
A A A
Sindonews.com - Aceng HM Fikri Segara bisa saja dilengserkan dari jabatan Bupati Garut apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Garut menghendaki. Perilaku Aceng yang menikahi secara siri gadis ABG hanya dalam waktu empat hari itu menjadi alasan dia diturunkan dari jabatannya.

Wakil sekretaris Jendral (wasekjen) Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, dengan menggunakan pasal 27-28 UU 32/2004 tentang Kepala Daerah, DPRD Garut bisa menurunkan Bupatinya.

Sebagai kepala daerah, Aceng Fikri dianggap telah melanggar pasal tersebut. Sebab, setiap bupati sudah disumpah untuk menjaga etika.

"DPRD bisa ajukan keberatan dan bisa menurunkannya dari kepala daerah," ujar Nurul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Namun diakuinya, proses penurunan Aceng Fikri dari jabatannya tidak mudah, karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, keputusan lengsernya Aceng bisa segera diputusan apabila ada dukungan penuh dari masyarakat Garut.

Korban sendiri yakni Fani Oktora, juga bisa menggunakan pasal tentang pelecehan seksual baik secara verbal maupun perilaku. Jika terbukti bersalah, maka Aceng bisa dikenai denda dan hukuman pidana. "Kalau dari hukumannya bisa kena 3 tahun-15 tahun," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
22 menit yang lalu
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
38 menit yang lalu
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
4 jam yang lalu
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
4 jam yang lalu
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved