DPRD Garut bisa lengserkan Aceng
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:07 WIB
DPRD Garut bisa lengserkan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Aceng HM Fikri Segara bisa saja dilengserkan dari jabatan Bupati Garut apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Garut menghendaki. Perilaku Aceng yang menikahi secara siri gadis ABG hanya dalam waktu empat hari itu menjadi alasan dia diturunkan dari jabatannya.
Wakil sekretaris Jendral (wasekjen) Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, dengan menggunakan pasal 27-28 UU 32/2004 tentang Kepala Daerah, DPRD Garut bisa menurunkan Bupatinya.
Sebagai kepala daerah, Aceng Fikri dianggap telah melanggar pasal tersebut. Sebab, setiap bupati sudah disumpah untuk menjaga etika.
"DPRD bisa ajukan keberatan dan bisa menurunkannya dari kepala daerah," ujar Nurul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Namun diakuinya, proses penurunan Aceng Fikri dari jabatannya tidak mudah, karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, keputusan lengsernya Aceng bisa segera diputusan apabila ada dukungan penuh dari masyarakat Garut.
Korban sendiri yakni Fani Oktora, juga bisa menggunakan pasal tentang pelecehan seksual baik secara verbal maupun perilaku. Jika terbukti bersalah, maka Aceng bisa dikenai denda dan hukuman pidana. "Kalau dari hukumannya bisa kena 3 tahun-15 tahun," pungkasnya.
Wakil sekretaris Jendral (wasekjen) Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, dengan menggunakan pasal 27-28 UU 32/2004 tentang Kepala Daerah, DPRD Garut bisa menurunkan Bupatinya.
Sebagai kepala daerah, Aceng Fikri dianggap telah melanggar pasal tersebut. Sebab, setiap bupati sudah disumpah untuk menjaga etika.
"DPRD bisa ajukan keberatan dan bisa menurunkannya dari kepala daerah," ujar Nurul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Namun diakuinya, proses penurunan Aceng Fikri dari jabatannya tidak mudah, karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, keputusan lengsernya Aceng bisa segera diputusan apabila ada dukungan penuh dari masyarakat Garut.
Korban sendiri yakni Fani Oktora, juga bisa menggunakan pasal tentang pelecehan seksual baik secara verbal maupun perilaku. Jika terbukti bersalah, maka Aceng bisa dikenai denda dan hukuman pidana. "Kalau dari hukumannya bisa kena 3 tahun-15 tahun," pungkasnya.
(lns)