DPR: Lebih baik Aceng dilaporkan ke polisi

Senin, 03 Desember 2012 - 16:02 WIB
DPR: Lebih baik Aceng...
DPR: Lebih baik Aceng dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi Fany Octora (FO) wanita berusia 18 tahun selam empat hari itu, terus mendapatkan hujatan dari kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, Aceng juga disarankan untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (3/12/2012).

"Yang bersangkutan sejak tahun 2011 gabung ke Golkar, ikut running pemilihan Ketua DPD Garut, tapi syukur kalah. Menurut saya, baiknya korban pelecehan mengadukan hal ini kepada kepolisian dengan menggunakan UU PKDRT mengacu pada pasal 8, 47 dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara dan denda Rp15 juta, Rp200 juta," sarannya.

Menurutnya, siapapun harus diberlakukan sama di mata hukum atas perbuatannya. Apalagi, pejabat publik yang tidak memberikan contoh dan teladan terhadap masyarakat.

"Siapapun orang itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Apalagi pejabat publik tidak semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pejabat bisa melindungi warganya. Maka, pejabat seperti Aceng harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena telah melecehkan warganya.

"Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur. Ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-sewanangan terhadap perempuan," jelas dia.

Meski Aceng tercatat sebagai kader Partai Golkar, namun Wakil Sekjen DPP Partai Golkar itu menilai tindakan Bupati Garut merupakan tindakan pribadi. Oleh sebab itu, dia dengan tegas tidak akan mencalonkan Aceng kembali pada Pilkada berikutnya.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," tandasnya.

Saat ditanya apakah Aceng bisa diberhentikan atas perbuatannya. Karena Aceng berasal dari independen, maka Nurul menyarankan, agar warga Garut mendesak DPRD untuk memberhentikan Aceng sebagai Bupati, karena telah melecehkan warganya.

"Mandatnya harus dari masyarakat Garut. Karena saat terpilih dia dari independen. Jika masyarakat mau, mereka dapat mendesak DPRD untuk memberhentikan yang bersangkutan," pungkas anggota Komisi II DPR itu.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
18 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
30 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
46 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved