DPR: Lebih baik Aceng dilaporkan ke polisi

Senin, 03 Desember 2012 - 16:02 WIB
DPR: Lebih baik Aceng dilaporkan ke polisi
DPR: Lebih baik Aceng dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi Fany Octora (FO) wanita berusia 18 tahun selam empat hari itu, terus mendapatkan hujatan dari kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, Aceng juga disarankan untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (3/12/2012).

"Yang bersangkutan sejak tahun 2011 gabung ke Golkar, ikut running pemilihan Ketua DPD Garut, tapi syukur kalah. Menurut saya, baiknya korban pelecehan mengadukan hal ini kepada kepolisian dengan menggunakan UU PKDRT mengacu pada pasal 8, 47 dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara dan denda Rp15 juta, Rp200 juta," sarannya.

Menurutnya, siapapun harus diberlakukan sama di mata hukum atas perbuatannya. Apalagi, pejabat publik yang tidak memberikan contoh dan teladan terhadap masyarakat.

"Siapapun orang itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Apalagi pejabat publik tidak semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pejabat bisa melindungi warganya. Maka, pejabat seperti Aceng harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena telah melecehkan warganya.

"Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur. Ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-sewanangan terhadap perempuan," jelas dia.

Meski Aceng tercatat sebagai kader Partai Golkar, namun Wakil Sekjen DPP Partai Golkar itu menilai tindakan Bupati Garut merupakan tindakan pribadi. Oleh sebab itu, dia dengan tegas tidak akan mencalonkan Aceng kembali pada Pilkada berikutnya.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," tandasnya.

Saat ditanya apakah Aceng bisa diberhentikan atas perbuatannya. Karena Aceng berasal dari independen, maka Nurul menyarankan, agar warga Garut mendesak DPRD untuk memberhentikan Aceng sebagai Bupati, karena telah melecehkan warganya.

"Mandatnya harus dari masyarakat Garut. Karena saat terpilih dia dari independen. Jika masyarakat mau, mereka dapat mendesak DPRD untuk memberhentikan yang bersangkutan," pungkas anggota Komisi II DPR itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0540 seconds (0.1#10.140)